Nasional

Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum ke TPS

Sen, 12 Februari 2024 | 21:30 WIB

Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum ke TPS

Ilustrasi pemilu. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online 

Dalam persiapan menghadapi pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengungkapkan informasi penting melalui akun instagram resminya. Masyarakat diingatkan untuk mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan status pemilih mereka saat akan mencoblos.


“#TemanPemilih, kamu perlu tahu, apa yang harus dibawa ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata KPU melalui akun instagram @kpu_ri, yang dikutip NU Online Senin, (12/2/2024).


Proses demokrasi ini menawarkan kesempatan bagi warga negara untuk memberikan suara kepada calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), penting bagi masyarakat untuk memastikan mereka membawa dokumen yang tepat.


Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa bagi Pemilih Tetap (DPT) telah dijelaskan dengan detail. Masyarakat yang terdaftar dalam DPT harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) serta formulir pemberitahuan model C dari KPU. Formulir ini akan dibagikan kepada pemilih beberapa hari sebelum pemungutan suara.


Selain itu, bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dokumen yang diperlukan adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket) serta model A-surat pindah pemilih. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), cukup dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket).


Selain mempersiapkan dokumen, penting juga untuk mengetahui lokasi TPS. Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa lokasi TPS melalui laman resmi DPT Online dengan langkah-langkah yang sederhana, sebagai berikut.

 

Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), klik opsi Pencarian yang berada di sudut kanan bawah, kemudian lokasi TPS Pemilu 2024 akan ditampilkan pada bagian sudut kanan atas.


Masyarakat diharapkan dapat melakukan kewajiban memilih dengan lancar dan tertib pada 14 Februari 2024. Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan agar proses menggunakan hak pilih berjalan dengan baik.