Nasional

PBNU Apresiasi Presiden Jokowi Berikan Amnesti Baiq Nuril

Kam, 1 Agustus 2019 | 08:00 WIB

PBNU Apresiasi Presiden Jokowi Berikan Amnesti Baiq Nuril

Ketum PBNU, KH Said Aqil Siroj (istimewa)

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan rasa syukur atas amnesti (pengampunan) yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril Maknun. Amnesti dinilai sebagai wujud keberpihakan Jokowi kepada rakyat yang terzalimi.
 
“Saya Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atas nama seluruh warga Nahdliyin mengucapkan rasa syukur, terima kasih, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Ir H Joko Widodo atas perkenan beliau mengeluarkan amnesti untuk saudari Baiq Nuril,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7) malam.
 
Menurut Kiai Said, perjuangan Baqi Nuril sampai mendapatkan amnesti berkat upaya kerasnya dalam memperjuangkan keadilan. Baiq disebutnya bukan tipe orang yang mudah putus asa. “Dia (Baiq) berusaha sekuat tenaga, tidak putus asa, sampai menghasilkan amnesti dari presiden,” ucapnya.
 
Terakhir, kiai yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Tasawuf dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya ini pun mendoakan Jokowi mendapatkan balasan yang terbaik dari Allah.
 
“Semoga Allah memberikan balasan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, persoalan ini bermula pada medio 2012. Saat itu, Baiq Nuril masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Satu ketika dia ditelepon atasannya, Muslim. Perbincangan antara Muslim dan Baiq Nuril berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, Muslim malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.
 
Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq Nuril. Terlebih Muslim menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq Nuril pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan secara verbal oleh Muslim. Tak hanya itu, orang-orang di sekitar Baiq menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan Muslim.
 
Merasa jengah dengan semua itu, Baiq Nuril berinisiatif merekam perbincangannya dengan Muslim. Hal itu dilakukannya guna membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan atasannya itu. Kendati begitu, Baiq Nuril tidak pernah melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam.
 
Hanya saja, ia bicara kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.
 
Muslim tidak terima atas tersebarnya rekaman itu. Dia kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi. Padahal rekaman tersebut disebarkan Imam. Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.
 
Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memutus Baiq Nuril bersalah. Meski demikian, Kejaksaan Agung Negeri RI menunda eksekusi Baiq Nuril karena polemik persepsi keadilan yang terus berkembang di masyarakat. Di samping itu, Baiq Nuril juga mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi. 
 
Pada awal Januari 2019, Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan pasal kekhilafan hakim. Namun, pengajuan PK tersebut juga ditolak MA.
 
Perjuangan dalam mencari keadilan tidak berhenti, Baiq Nuril melanjutkan dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Setelah menerima pengajuan amnesti, Presiden Jokowi langsung mengirim surat ke DPR untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti bagi Baiq Nuril.

Melalui sidang paripurna ke-23, DPR menyetujui agar Presiden Jokowi memberi amnesti kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril. Setelah itu, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. 
 
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/). (Husni Sahal/Muchlishon)