Nasional HARI SANTRI 2021

PBNU Instruksikan Nahdliyin Apel Hari Santri dengan Prokes Ketat

Kam, 21 Oktober 2021 | 21:00 WIB

PBNU Instruksikan Nahdliyin Apel Hari Santri dengan Prokes Ketat

Logo Hari Santri 2021 RMI PBNU.

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan dan instruksi kepada seluruh Nahdliyin, jajaran kepengurusan NU bersama badan otonom dan lembaga di seluruh tingkatan, serta asosiasi pesantren di bawah naungan NU untuk menggelar Apel Hari Santri pada Jumat (22/10/2021) besok, pukul 08.00 waktu setempat, di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 


Instruksi ini bertujuan untuk mengisi dan memeriahkan Hari Santri 22 Oktober 2021 melalui penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dengan spirit perjuangan Resolusi Jihad NU pada 22 Oktober 1945. Terbitnya Fatwa Resolusi Jihad menjadi tonggak sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia setelah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. 


“Berkat rahmat Allah, peperangan yang terjadi melawan penjajahan oleh para ulama dan santri sebagai bukti nyata bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia diperoleh atas perlawanan dan pengorbanan pahlawan. Hubbul wathan minal iman, nasionalisme bagian dari keimanan, menjawab keraguan atas propaganda yang dilakukan oleh Belanda dan sekutunya,” demikian bunyi surat edaran PBNU, diterima NU Online, pada Kamis (21/10/2021) malam. 


Selain Apel Hari Santri di daerah masing-masing dengan proses ketat, Nahdliyin juga diimbau dan diinstruksikan untuk mengikuti acara 1000 Khotmil Qur’an, Shalawat Nariyah, dan Amanat Hari Santri PBNU yang akan dilangsungkan pada Jumat (22/10/2021) malam. 


Acara itu akan berlangsung pukul 18.30-20.30 WIB bertempat di Gedung PBNU. Namun, Warga NU di seluruh Indonesia dapat mengikutinya secara virtual melalui zoom dengan meeting ID 864 9548 1428 dan passcode-nya adalah SANTRI. Selain itu, acara ini akan disiarkan langsung di TVNU. 


Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015.


Hari Santri merupakan bentuk penghargaan negara atas peran ulama dan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Alasan tanggal 22 Oktober dijadikan Hari Santri, diambil dari Resolusi Jihad yang dicetuskan Nahdlatul Ulama (NU), dipimpin Rais Akbar Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 di Surabaya.


Resolusi Jihad adalah upaya ulama dan santri mencegah kembalinya tentara kolonial Belanda yakni Netherlands Indies Civil Administration (NICA). NICA membonceng tentara Sekutu (Inggris) ketika hendak kembali menduduki Indonesia dalam Agresi Militer Belanda II pasca kekalahan Jepang oleh Sekutu.


KH Hasyim Asy’ari sebagai ulama pendiri NU menyerukan jihad dengan mengatakan, “Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardlu ain atau wajib bagi setiap individu”.


Seruan ini  kemudian membakar semangat para santri untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajah dengan menyerang markas Brigade 49 Mahratta pimpinan Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothern (AWS) Mallaby yang akhirnya tewas di tangan santri.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad