Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU, Rabu (15/7) di PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: dok. PBNU)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
PBNU mengadakan Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah PBNU, Jakarta, Rabu (15/7). Beberapa pengurus mengikuti rapat tersebut dari rumah masing-masing, di antaranya Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Yahya C. Staquf. Sementara Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Ketua PBNU H Robikin Emhas, dan beberapa wakil sekretaris jenderal hadir langsung.
Menurut Ketua PBNU Robikin Emhas, pada rapat tersebut, PBNU memutuskan, antara lain, tentang refocussing kegiatan dan realokasi anggaran NU Peduli Covid-19 untuk lembaga pendidikan, khususnya pesantren.
Keputusan kedua, PBNU akan mengadakan rapat lagi untuk membahas usulan PWNU atau PCNU mengenai status pelaksanaan muktamar.
Untuk diketahui, saat ini PBNU telah menerima surat usulan dari 11 PWNU yang pada pokoknya berisi usulan penundaan pelaksaan muktamar. PBNU masih akan menerima masukan dari PWNU lainnya.
Setelah usulan-usulan diterima, PBNU baru akan mengadakan rapat lagi. Agenda Rapat mendatang antara lain membahas usulan-usulan yang masuk mengenai status pelaksanaan muktamar, termasuk dalam forum apa keputusan itu akan diambil, apakah dalam rapat harian syuriyah-tanfidziyah atau Konferensi Besar NU khusus.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang mengikuti rapat tersebut dari Surabaya berpesan agar semua keputusan yang dikeluarkan memberikan kemaslahatan bersama. Selain itu, penting pula menampung aspirasi kepengurusan NU di seluruh daerah.
Kiai Miftah berharap jajaran pengurus harian tetap mengedepankan pertimbangan yang matang dalam hal apapun. "Mudah-mudahan ini memberikan kemaslahatan bersama," kata Kiai Miftachul Akhyar.
===
Berita ini telah mengalami pengeditan baik di judul maupun isi berita.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Yordania di Piala Asia U-23 2024
6
Usai Gowes 90 KM, Rombongan GP Ansor Ziarah Makam Mama Cibogo di Cibarusah
Terkini
Lihat Semua