Nasional

PBNU Minta Menteri KKP Prioritaskan Budidaya dan Restocking Lobster di Dalam Negeri

Rab, 5 Agustus 2020 | 14:30 WIB

PBNU Minta Menteri KKP Prioritaskan Budidaya dan Restocking Lobster di Dalam Negeri

Praktik ekspor benih lobster dalam jangka panjang dapat melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, serta dapat menggunggu ketersediaan, dan keberlanjutan benih lobster. (Ilustrasi: kkp.go.id)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) meminta pemerintah melalui Kementerian KP untuk memprioritaskan kebijakan budidaya dan restocking lobster di dalam negeri. PBNU menilai kebijakan ini lebih maslahat pada keberlanjutan daripada ekspor benih bening lobster.


Setelah mendengar narasumber dari berbagai kalangan, LBM PBNU memutuskan dalam musyawarah bahtsul masail diniyyah al-qanuniyah-nya, kebijakan ekspor benih bening lobster harus direvisi. Praktik ekspor benih bening juga harus dihentikan.


“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya berlaku pada lobster dewasa, bukan benih,” kata Kiai Asrori Karni yang memimpin musyawarah daring LBM PBNU untuk rumusan final atas diskusi-diskusi daring sebelumnya, Selasa (4/8) malam.


LBM PBNU berpandangan bahwa dalam kepentingan dan manfaat jangka pendek, ekspor benih lobster menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih. Tetapi dalam jangka panjang, praktik ekspor benih dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia; menguntungkan pesaing Indonesia, seperti Vietnam.


Kecuali itu, praktik ekspor benih lobster dalam jangka panjang dapat melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, serta dapat menggunggu ketersediaan, dan keberlanjutan benih lobster.


Sebagai solusinya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil dapat tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil, bukan dilarang sebagaimana Permen KP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, yaitu lobster dewasa.


Adapun izin ekspor diberikan bukan untuk ekspor benih, tapi untuk ekspor lobster dewasa. Pemerintah harus mendorong eksportir dalam pembudidayaaan lobster sampai menghasilkan lobster dewasa, bukan sekadar benih, lalu diekspor.


LBM PBNU berharap pemerintah memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Pemerintah perlu mendukung dan menyiapkan prasarana pembudidayaan lobster di dalam negeri untuk menjaga keberlangsungan lobster dan meningkatkan nilai tambah lobster.


“Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih lobster. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan para kompetitor itu,” kata Kiai Asrori Karni.


Adapun terkait syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan,” LBM PBNU mendukungnya. Syarat ini merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal yang dikirim korporasi besar tertentu.


Sebelum merumuskan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi.


Para kiai yang turut serta dalam pembahasan rumusan itu antara lain adalah Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih, LBM PBNU KH Asnawi Ridwan, Bendahara Lbm PBNU KH Najib Bukhari, Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna, Wakil Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi, Sekretaris Lbm PWNU Kiai Muntaha.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan

Editor: Abdullah Alawi