Nasional

PBNU Tolak Pasal RUU Kesehatan tentang Penyamaan Tembakau dengan Narkoba dan Alkohol

Sen, 8 Mei 2023 | 09:00 WIB

PBNU Tolak Pasal RUU Kesehatan tentang Penyamaan Tembakau dengan Narkoba dan Alkohol

Bahtsul masail yang diikuti para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023) membahasa kontroversi RUU Kesehatan dan sejumlah problem lainnya. (Foto: Dok. LBM PBNU)

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Ma’afi menyampaikan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menyangkut tentang tembakau yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam RUU tersebut menganggap tembakau sama dengan narkotika.


Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang memuat rencana bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, "Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."


Ia mengungkapkan, para tokoh NU telah membahas RUU tersebut dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023). 


Menurut Kiai Mahbub, RUU Kesehatan itu tentu memunculkan kontroversial atau perdebatan di tengah masyarakat. “RUU ini kontroversial dikarenakan ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol,” ujarnya, Sabtu (6/5/2023).


Lebih jauh ia mengemukakan bahwa RUU Kesehatan tersebut akan berpotensi mengancam perekonomian para petani tembakau di sejumlah daerah, termasuk dari kalangan Nahdliyin. “Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (6/5/2023).


Oleh karena itu, kata Kiai Mahbub, forum bahtsul masail meminta pemerintah agar mengubah beberapa klausul dalam RUU tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan maka RUU itu berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam industri pertembakauan. Hal ini juga menjadi satu dari lima poin rekomendasi yang disepakati oleh para kiai.


Kiai Mahbub, menegaskan bahwa forum bahtsul masail tak berhenti sampai di sini. Kesepakatan dalam rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut akan disampaikan dan diserahkan kepada panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Kemenkes agar menjadi pertimbangan yang kuat sebelum mengesahkan undang-undang itu. 


“Panja dan Kemenkes sudah kita undang, namun mereka tidak datang. Ya, nanti kita berikan secara langsung kepada dua pihak itu agar masukan para kiai yang hadir dalam bahtsul masail ini bisa dipertimbangkan,” terangnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai narasumber menyampaikan bahwa sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial. Pada kasus RUU Kesehatan yang menjadi topik forum bahtsul masail ini justru cukup berpotensi menambah masalah sosial.


“Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika pekerjaan dan ladang kehidupan 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?” ujar mantan ketua Komnas HAM RI ini.


Pewarta: Syamsul Arifin

Editor: Fathoni Ahmad