Nasional

Pembaruan Pemikiran Islam Diyakini Bisa Wujudkan Kemaslahatan Umat

Rab, 19 Februari 2020 | 06:00 WIB

Pembaruan Pemikiran Islam Diyakini Bisa Wujudkan Kemaslahatan Umat

Suasana Talk Show bertajuk Urgensi Pembaruan Pemikiran Islam di Kampus IIQ, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (19/2).

Ciputat, NU Online

Tokoh Perempuan Alumni Al-Azhar Profesor Huzaemah T Yanggo menilai penting adanya pembaruan pemikiran Islam terutama terkait hukum Islam yang dipahami secara tekstual. Pembaruan Islam diperlukan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat, karena zaman yang terus berkembang serta kondisi budaya suatu negara yang berbeda.

 

"Jadi perlu pembaruan Islam dan hukum-hukum Islam lainnya," ucapnya saat menjadi narasumber kegiatan Talk Show bertajuk Urgensi Pembaruan Pemikiran Islam di Kampus IIQ, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (19/2).

 

Rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini menuturkan, alumni Al-Azhar Kairo, Mesir telah melaksanakan Konferensi terkait Pembaruan Pemikiran Islam pada Januari 2020 lalu. Diantara hasil pertemuan tersebut yakni Islam membolehkan menikah via video telepon atau video streaming di televisi selama ada wakil yang juga ikut serta menyaksikan pernikahan tersebut.

 

Persoalan itu, ucap dia, penting disampaikan kepada umat Islam agar dapat memahami hukum Islam tidak sepotong-sepotong, namun utuh berdasarkan konteksnya.

 

"Termasuk hukum nikah misjar, seorang perempuan mau nikah sama laki-laki (tapi laki-lakinya terhalang oleh jarak dan kesibukan lain), kapanpun ketika laki-laki datang, yang penting perempuan ridha, rela, Itu boleh. Nikah Misjar itu boleh kalau nikah mut'ah haram," tuturnya.

 

Kemudian, tokoh pemikir Perempuan asal Indonesia ini menyebut kehadiran asosiasi ormas Islam juga penting diadakan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu karena di MUI terdapat para ulama fiqih dari berbagai bacground, sehingga persoalan bisa dibahas dari berbagai perspektif.

 

"Jadi nanti keputusannya tidak kacau," katanya.

 

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Aryudi AR