Nasional HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Pemerintah Belum Serius Bangun Pendidikan karena Dianggap Tidak Populer?

Sel, 2 Mei 2023 | 09:00 WIB

Pemerintah Belum Serius Bangun Pendidikan karena Dianggap Tidak Populer?

Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: NU Online/Faizin)

Bandung, NU Online

Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat H Saepulloh menilai pemerintah pusat maupun daerah belum serius dalam mengurus pendidikan. Pasalnya, kebijakan pembangunan di bidang pendidikan dianggap tidak populer.


“Karena hasilnya tidak dapat dilihat secara instan, pembangunan di bidang pendidikan ini akan terasa hasilnya sekitar 15 sampai 20 tahun ke depan,” kata Saepulloh kepada NU Online, Selasa (2/5/2023).


Ia juga menyoroti nasib para pendidik atau guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Menurutnya, sampai saat ini para guru masih dihadapkan dengan beberapa masalah yang belum juga terselesaikan.


Pertama, masalah perlindungan hukum. Masih banyak guru di lapangan yang mendapatkan kekerasan baik fisik maupun nonfisik dari orang tua, siswa bahkan dari lembaga pendidikan itu sendiri,” ujarnya. 


Kedua, kata dia, perlindungan profesi. Sampai saat ini tidak sedikit guru yang kesulitan untuk melakukan pengembangan diri maupun profesi serta melanjutkan jenjang pendidikan. Hal ini dikarenakan kesejahteraan yang masih minim, dengan gaji guru yang masih jauh dari UMR.


Ketiga, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja guru,” tambahnya.


Sampai saat ini, sambung dia, kesehatan para guru terutama guru honorer belum terjamin. Untuk itu, ia mendorong pemerintah memasukkan para guru pada program BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah karena gaji guru honorer masih jauh di bawah UMR.


“Terkait jaminan keselamatan kerja bagi guru, pemerintah harus membuat dan meramu regulasi agar guru yang mengalami kecelakaan yang berakibat tidak melaksanakan tugasnya, agar tetap mendapatkan hak-hak hidup baik bagi guru maupun keluarganya,” bebernya.


Diceritakannya, ada sebuah peristiwa kecelakaan yang menimpa salah seorang guru. Saat itu, ada seorang guru yang terjatuh di depan ruang guru hingga kakinya patah. Akibat kecelakaan itu, guru tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya selama 6 bulan.


“Akhirnya guru tersebut tidak mendapat fasilitas gaji atau hak-hak dari lembaga karena tidak bisa melaksanakan tugasnya,” tambahnya.


Selain itu, H Saepulloh juga menyoroti kebijakan pengangkatan guru PPPK di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, ada beberapa catatan yang harus dijelaskan secara utuh kepada peserta, salah satunya terkait kategori peserta yang lulus passing grade.


“Apakah yang kategori tersebut masuk ke daftar tunggu yang nantinya otomatis menjadi ASN PPPK atau diperlakukan sama dengan yang mendapatkan kategori tidak lulus dan harus ikut lagi pendaftaran PPPK Kemenag dan mengikuti seleksi lagi,” imbuhnya.


Pihaknya berharap, perekrutan PPPK di lingkungan Kemenag diperlakukan sama dengan perekrutan PPPK guru yang ada di lingkungan pemerintah daerah, yaitu dengan memasukan tambahan nilai afirmasi, baik afirmasi sertifikat pendidikan maupun afirmasi pengabdian dan usia guru.


Pewarta: Aiz Luthfi

Editor: Fathoni Ahmad