Nasional

Pemerintah dan DPR Kaji Pengurangan Masa Tinggal Jamaah Haji di Tanah Suci

Kam, 9 Februari 2023 | 15:52 WIB

Pemerintah dan DPR Kaji Pengurangan Masa Tinggal Jamaah Haji di Tanah Suci

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief pada sebuah wawancara dengan pers. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Pemerintah dan DPR sedang melakukan kajian dan pembahasan terkait masa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ada aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun Komisi VIII DPR agar masa operasional dikurangi, tidak sampai 42 hari.


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Agama terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai kemungkinan mengurangi masa tinggal jamaah.


"Upaya mengurangi masa tinggal jamaah terus dilakukan. Kita terus jalin komunikasi dengan otoritas di Saudi," katanya di Jakarta, Rabu (8/2/2023).


Hilman mengatakan bahwa masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji. Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, jelasnya, masa penerbangan keberangkatan jamaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari. Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jamaah. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih 200 ribu jamaah.


"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jamaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari," katanya.


Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jamaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.


GACA dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jamaah. Negara dengan jamaah kurang 20ribu, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari. Negara yang mengirimkan 20 - 30 ribu jamaah, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30ribu jamaah, durasi penerbangannya adalah 30 hari.


"Penutupan bandara pada 4 Zulhijjah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jamaah haji Indonesia. Diperkirakan, jamaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023," jelas Hilman dikutip dari laman Kemenag.


"Demikian juga pasca puncak haji, bandara Arab Saudi, baru dibuka 15 Zulhijjah. Sehingga kami jadwalkan penerbangan kepulangan jamaah 30 hari ke depan. Sehingga jamaah kloter terakhir pulang 2 Agustus 2023," sambungnya.


Menurutnya, fase dari 4 - 15 Zulhijjah inilah sebenarnya tahap penyelenggaraan ibadah haji yang masanya lebih kurang selama 12 hari. Makanya dalam rancangan Kemenag sementara, masa tinggal jamaah sekitar 42 hari.


Editor: Muhammad Faizin