Nasional

Pemerintah Harus Sejahterakan Guru Non-PNS

Jum, 10 Januari 2020 | 23:30 WIB

Pemerintah Harus Sejahterakan Guru Non-PNS

Rapat Kerja Wilayah digelar PW Pergunu Jawa Barat membahas sejumlah isu, termasuk kesejahteraan guru non-PNS. (Foto: NU Online/Azis)

Bandung, NU Online
Ketimpangan jumlah pendapatan guru yang ada di berbagai sekolah menunjukkan bahwa tidak ada aturan dan standarisasi yang jelas. Penyelenggara pendidikan dalam memberikan honor kepada guru terkesan apa adanya. Karenanya pemerintah diminta segera mewujudkan regulasi yang berkaitan dengan honor guru.
 
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, H Saepuloh, Kamis (9/1).
 
Penegasan disampaikan pada Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) PW Pergunu Jawa Barat yang digelar di Kantor NU setempat, jalan Terusan Galunggung No 9, Bandung.
 
“Pergunu Jawa Barat merekomendasikan lahirnya kebijakan pemerintah dan atau pemerintah daerah tentang standarisasi honor per jam bagi guru swasta baik yang bersatatus GTT atau guru tidak tetap maupun GTY yakni guru tetap yayasan,” katanya.
 
Pemerintah, kata dia, harus mampu membantu penyelenggaraan pendidikan terutama yang berkaitan dengan sirkulasi keuangan sekolah agar tidak muncul kecemburuan sosial antara sekolah satu dengan sekolah lainnya. Karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
 
“Regulasinya jelas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 4, bahkan dalam ayat 2 dengan tegas disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” ungkapnya.
 
Selain itu, sambung dia, UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 4, Bab IV Pasal 8, 9, 10 dan 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah memberikan bantuan subsidi pendapatan bagi guru swasta baik bersatatus GTT maupun GTY yang belum tersertifikasi. Hal tersebut sesuai dengan beban kerja ataubeban jam mengajar dan bukan pada standarisasi jam mengajar minimal.
 
Untuk itu, atas nama PW Pergunu Jabar, Saepuloh meminta kepada pemerintah agar segera mengatasi masalah klasik yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.
 
“Karena guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang punya hak untuk bisa hidup sejahtera,” tegasnya.
 
Selain soal honor guru, dirinya menegaskan bahwa Pergunu akan konsisten membantu pemerintah untuk mewujudkan beberapa program pendidikan. Di antaranya adalah menentukan kode etik, memberikan bantuan hukum, perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru, serta memajukan pendidikan nasional.
 
Pada Rakorwil yang mengusung tema ‘Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Profesi Guru ini’, turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Hasan Nuri Hidayatullah, Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI, H Suyitno dan Ditjen GTK Kemendikbud RI, H Romi Siswanto Hamzah.
 
 
Kontributor: Aiz Luthfi
Editor: Ibnu Nawawi