Nasional

Pemerkosa 13 Murid Dihukum Mati, Dosen Hukum Unusia Sebut Sesuai

Rab, 12 Januari 2022 | 16:15 WIB

Pemerkosa 13 Murid Dihukum Mati, Dosen Hukum Unusia Sebut Sesuai

Pelaku pemerkosa belasan murid Boarding School di Bandung, Herry Wiriawan (HW) dijatuhi hukuman mati. (Foto: Dokumentasi Kejati Jabar)

Jakarta, NU Online
Pelaku pemerkosa belasan murid Boarding School di Bandung, Herry Wiriawan (HW) dijatuhi hukuman mati. HW dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban. 


Hukuman tersebut kata Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Asosiasi Dosen Pergerakan, Muhtar Said adalah setimpal. Menurutnya, pelaku tindak asusila terhadap anak harus dijatuhi hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera pada pelaku. 


“Ini sudah sesuai karena korbannya adalah anak-anak, dan juga pelakunya adalah seorang ustadz yang seharusnya memberikan nasihat dan mencegah adanya asusila tetapi tidak dilakukan,” katanya kepada NU Online, Rabu (12/1/2022).


“Jadi ada faktor pemberat yakni pelaku seorang ustadz,” sambung Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu.

 

Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Rumah Tahfiz Bandung, Aktivis Perempuan: Menyayat Hati


Terdakwa HW sendiri dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D. Kemudian UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Selain hukuman mati, pelaku juga dijatuhi hukuman dalam bentuk pengebirian kimia dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan subsider satu tahun kurungan. Kemudian pelaku dituntut untuk membayar kompensasi senilai Rp 331.527.186 sebagai bentuk ganti rugi atas perbuatan bejatnya kepada para korban. 


Selanjutnya, jaksa meminta hakim merampas harta kekayaan, aset terdakwa baik berupa tanah, bagunan, pondok pesantren, maupun aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum.


Nantinya, seluruh aset itu dilelang lalu hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syamsul Arifin