Nasional

Penjelasan Menaker soal Ketentuan Kontrak PKWT di UU Cipta Kerja

Sab, 10 Oktober 2020 | 06:30 WIB

Penjelasan Menaker soal Ketentuan Kontrak PKWT di UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah mengatakan PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan pekerja dan hak pekerja sampai pekerjaan selesai. (Foto: Dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Pemerintah menanggapi setiap informasi yang beredar di masyarakat mengenai UU Cipta Kerja. Salah satu informasi yang dinilai keliru oleh pemerintah yakni kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di UU Cipta Kerja. Masyarakat meyakini bahwa di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, pekerja atau buruh dikontrak selamanya dengan tidak disertai perlindungan. 

 

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja terkait PKWT masih mengakomodir ketentuan dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kata dia, pekerja atau buruh tidak dikontrak selamanya dan mendapatkan perlindungan yang utuh dari perusahaan. 

 

"PKWT itu hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, tidak tetap. Jadi ini yang membedakan, ada syarat-syarat tertentu yang mengacu pada ketentuan UU 13 2003. Kemudian, PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan pekerja dan hak pekerja sampai pekerjaan selesai," kata Menaker Ida Fauziyah. 
 

Ia menjelaskan, dalam UU Cipa Kerja, setiap PKWT berakhir maka buruh mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerjanya. Namun, terkait hal ini akan diatur kemudian di Peraturan Pemerintah (PP). Prinsipnya, kata dia, syarat PKWT masih mengacu kepada UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan dunia kerja. 

 

Masalah ini pun, lanjut Menaker Ida, sudah selesai didiskusikan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang menjadi organisasi buruh terbesar di Indonesia. Yang membedakan UU 13 tahun 2003 dengan UU Cipa Kerja yakni pemerintah memberikan perlindungan kepada para pekerja PKWT yang sebelumnya tidak diuraikan secara tegas. 

 

"Bentuk perlindungannya, jika PKWT berakhir maka pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi dihitung sesuai dengan masa kerjanya dan nanti akan diatur dengan peraturan pemerintah. Kalau dulu pekerja kontrak atau PKWT itu tidak ada perlindungannya, PKWT dan PKTT sama-sama mendapatkan perlindungan sosial, berhak mendaptkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian," Ida menambahkan. 

 

Baca: PBNU Keluarkan Sikap Resmi terkait UU Cipta Kerja


Sebagaimana kita ketahui, kontrak PKWT yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 sendiri dibatasi maksimal tiga tahun. Namun, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak memiliki batasan waktu. 

 

Pada PKWTT, perusahaan wajib memberikan pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara tidak demikian dengan PKWT dikarenakan pekerja PKWT akan berhenti bekerja saat perjanjian berakhir. 

 

Namun, dalam UU 13 tahun 2003, PKWT tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pada UU Cipa Kerja yang barus aha disahkan, pemerintah menambah klausul, bahwa pekerja kontrak PKWT mendapatkan hak perlindungan utuh dari pemerintah. 

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan