Nasional

Pentingnya Pahami Konteks dalam Penetapan Hukum Menurut Prof Quraish Shihab

Kam, 20 Januari 2022 | 17:30 WIB

Pentingnya Pahami Konteks dalam Penetapan Hukum Menurut Prof Quraish Shihab

Cendekiawan Muslim Indonesia Prof Quraish Shihab. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Cendekiawan Muslim Indonesia Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam menetapkan hukum agama, seseorang harus memahami dinamika teks dan mampu menerapkannya sesuai konteks. Hal ini penting agar tidak salah dalam memahami teks dan menghasilkan produk hukum yang tepat.

 

Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) itu menjelaskan, teks sendiri terbagi menjadi dua. Ada yang berkaitan dengan ibadah dan ada yang berkaitan dengan non ibadah. Maksud teks ini adalah Al-Qur’an, hadits, dan sumber otoritatif lainnya seperti penjelasan ulama-ulama terdahulu.


Antara kedua teks itu memiliki kecenderungan yang berbeda. Jika teks yang berkaitan dengan ibadah, maka sifatnya dogmatis (ta’abbudi) atau tidak bisa diubah ketentuannya dan dicari ‘illat (alasan)nya. Contohnya tentang batasan waktu dan jumlah rakaat dalam shalat.


Sementara teks yang berkaitan dengan non ibadah sifatnya dinamis atau bisa disesuaikan dengan ruang dan dan waktu. Contohnya seperti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam transaksi (akad).


“Kalau ibadah, anda harus terima apa adanya, tapi kalau non ibadah, haus anda cari mengapa seperti ini,” jelas Prof Quraish dalam tayangan video M Quraish Shihab (MQS) Podcast di kanal YouTube-nya, Rabu (19/1/2022).


Jika sudah memahami karakter teks, lanjut Alumnus Pesantren Darul Hadis Al-Faqihiyah Malang, Jawa Timur itu, seseorang harus mampu melihat konteks. Untuk bisa mengaplikasikan teks sesuai konteks, seseorang harus melakukan riset atau pengamatan mendalam terhadap kasus yang ada.


"Dalam menetapkan hukum, orang memerlukan pengetahuan yang mendalam dan bukti-bukti yang bisa jadi tidak ditemukan di dalam teks," imbuhnya.


Berkaitan dengan hal ini, Prof Quraish pun mengisahkan cerita Nabi Yusuf as saat difitnah oleh Zulaikha dalam Surat Yusuf ayat 25-26. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa Nabi Yusuf difitnah telah memaksa Zulaikha untuk berbuat mesum. Tapi kemudian hadir seorang saksi yang mengatakan, jika baju Yusuf yang robek bagian belakang, maka Yusuf jujur dan Zulaikha yang salah.


Sebaliknya, jika baju Nabi Yusuf yang robek bagian depan, maka Yusuf lah yang bersalah. Terbukti, baju yang robek bagian belakang dan Yusuf dinyatakan tidak bersalah.


Dari kisah ini, Prof Quraish menegaskan bahwa dalam memutuskan hukum harus melihat betul realita dan mengamati fakta-fakta yang ada, seperti yang dilakukan sang saksi dalam kisah penetapan hukum dalam kisah tersebut dengan melihat kondisi baju yang dipakai Nabi Yusuf.


Dalam kasus lain, Prof Quraish mengisahkan cerita sengketa antara petani dan pemilik kambing saat zaman Nabi Daud dan Nabi Sulaiman. Dijelaskan, kambing milik peternak merusak tanaman milik sang petani. Nabi Daud memutuskan agar kambing diberikan kepada petani sebagai ganti rugi.


Sementara putusan Nabi Sulaiman lebih bijak lagi karena mampu melihat konteks secara utuh. Dalam pandangan Nabi Sulaiman, pemilik ternak harus memperbaiki kebun milik si petani. Dalam proses perbaikan itu, kambing diserahkan kepada petani dan berhak memanfaatkannya sampai kondisi kebun seperti semula.


“Selama itu, kalau ternaknya mengeluarkan air susu dan beranak, maka menjadi milik yang punya kebun,” kata Prof Quraish.


dalam konteks Nahdlatul Ulama sendiri, pembahasan dan penetapan hukum biasa dilakukan dalam bahtsul masail. Dalam kegiatan ini, biasanya melibatkan sejumlah orang yang betul-betul memahami teks dan konteks.


Melalui tradisi bahtsul masail tersebut, akan diangkat beberapa masalah-masalah yang perlu dicarikan jawabannya. Sebelum masalah diangkat, biasanya sudah dilakukan riset terlebih dahulu.


Setelah diangkat, masalah akan dibahas dan dicarikan jawaban dengan merujuk pada referensi-referensi yang otoritatif. Tradisi bahtsul masail menegaskan bahwa dalam memutuskan hukum, butuh kompetensi yang mapan, termasuk mampu memahami teks dan konteks yang ada.


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Muhammad Faizin