Nasional

Percepat Pemberdayaan Masyarakat Desa, BRG Gandeng MUI-Perusahaan E-Commerce

Rab, 18 Desember 2019 | 09:30 WIB

Percepat Pemberdayaan Masyarakat Desa, BRG Gandeng MUI-Perusahaan E-Commerce

BRG RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan e-commerce Bukalapak dan Majelis UIama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Rabu (18/12) siang. NU Online/Rahman Ahdori)

Jakarta, NU Online
Badan Restorasi Gambut (BRG) RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan perusahaan e-commerce Bukalapak dan Majelis UIama Indonesia (MUI). Penandatanganan dilangsungkan di Hotel Akmani, Jakarta Pusat,  Rabu (18/12) siang.  Kerja sama tersebut dilakukan untuk mempercepat pemberdayaan dan peningkatan ekonomi petani di desa binaan BRG.

“BRG percaya bahwa upaya restorasi ekosistem gambut di Indonesia adalah tanggung jawab berbagai pihak. Dukungan dari mitra seperti Bukalapak terutama dalam hal pemasaran digital, serta MUI dalam hal edukasi restorasi gambut berbasis masjid, kami harap dapat membuat upaya restorasi di ekosistem gambut berkelanjutan,” kata Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead di sela-sela kegiatan tersebut. 

Ia menjelaskan, kegiatan restorasi di desa binaan BRG atau di desa yang masuk dalam program Desa Peduli Gambut (BRG) adalah kegiatan pendampingan dan pendidikan kepada masyarakat terkait upaya restorasi gambut.

Melalui program itu, lanjutnya, masyarakat desa diharapkan dapat berkontribusi Iangsung dalam kegiatan restorasi gambut sekaligus mengupayakan agar dapat meningkatkan ekonomi lokal. 

Menurut Nazir, pada program ini dilakukan pelatihan pengelolaan ekosistem gambut secara alami dan tanpa bakar. Kemudian, pemberian nilai tambah pada produk pangan dan kerajinan yang dihasilkan petani dan UMKM yang dikelola generasi milenial di desa binaan BRG. 

"Kami mendampingi dikembangkannya produk berkualitas baik dari komoditas unggulan di tiap desa. Promosi produk-produk serta upaya pengelolaan ekosistem gambut secara alami inilah yang terus kami dorong,” ucapnya. 

Di tempat yang sama, Co-Founder and Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BRG fokus pada perluasan jangkauan bisnis para pelaku UMKM, khususnya petani dan perajin gambut.

"Dalam kerja sama ini, kami menyediakan ruang bagi para petani dan perajin untuk memasarkan produknya melalui online platform kami. Selain itu, pelatihan pemasaran digital untuk produk yang dihasilkan oleh masyarakat ekosistem gambut diharapkan dapat memperkuat konten dan komunitas pelapak di seluruh Indonesia,” tutur Fajrin.

Selanjutnya, dalam kerja sama ini juga Bukalapak mendukung pelatihan tentang pemasaran digital kepada petani dan perajin di desa-desa target restorasi gambut. Utamanya,  Bukalapak mendorong promosi produk olahan desa melalui berbagai kegiatan. 

Dai Peduli Gambut
 
Sementara itu,  Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI H Hayu Susilo Prabowo mengaku optimis kerja sama dengan BRG dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap pengelolaan lingkungan yang baik. MUI akan dilibatkan BRG kaitannya dengan memberikan pemahaman masyarakat agar menjaga kelestarian ekosistem gambut melalui Dai Peduli Gambut (DPG). 

“Kerja sama antara BRG dengan MUI pada program Dai Peduli Gambut merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan inspirasi sekaligus memberdayakan organisasi keagamaan untuk aktif berperan dalam perlindungan lingkungan hidup baik secara lisan maupun aksi, baik dalam kegiatan Ibadah dan muamalah,” jelas Hayu. 

“Nantinya MUI akan memberikan prinsip-prinsip lslam dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk menjadi pedoman dalam pembuatan modul pendidikan dan dakwah untuk peningkatan kapasitas Dai Peduli Gambut serta penguatan jaringan institusi masjid,” lanjutnya. 

Ia menambahkan, kerja sama BRG dan MUI lainnya juga mencakup pengembangan eco-Masjid atau masjid peduli gambut pada desa-desa gambut terkait pengelolaan air dan sanitasi yang baik. Termasuk juga edukasi pengelolaan lahan gambut tanpa bakar serta sosialisasi Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. 

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muchlishon