Nasional SIMPOSIUM ISLAM NUSANTARA

Perdebatan Definisi Islam Nusantara

Ahad, 9 Februari 2020 | 12:45 WIB

Perdebatan Definisi Islam Nusantara

Arkeolog Universitas Indonesia Ali Akbar tengah berbicara pada Panel 1 Simposium Islam Nusantara Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Sabtu (8/2). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online
Semenjak muncul sebagai frasa pada tema Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur lalu, Islam Nusantara terus menuai perdebatan. Hal itu tidak hanya terjadi pada dua kubu pro dan kontra, melainkan juga perdebatan di antara pihak yang sepakat dengan adanya istilah tersebut.
 
Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf dalam berbagai kesempatan bercerita kepada publik bahwa ia mengusulkan kepada pamannya yang saat itu menjadi Penjabat Rais Aam, KH Ahmad Mustofa Bisri. Usulan juga disampaikan kepada Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj untuk tidak memberikan definisi atas terma yang sengaja dimunculkan dalam tema Muktamar lima tahun silam itu.
 
Hal itu kembali ia kemukakan saat menjadi pembicara pada Simposium Nasional Islam Nusantara yang digelar oleh Fakultas Islam Nusantara (FIN) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Sabtu (8/2).
 
Lebih dari itu, kiai yang akrab disapa Gus Yahya itu juga menceritakan bahwa ia dengan tegas melarang untuk membuat definisi Islam Nusantara pada lokakarya yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU. Tentu saja hal itu menimbulkan perdebatan. KH Abdul Ghofur Maimoen dan KH Ahmad Ishomuddin, misalnya, yang menyatakan perlunya jami’ (menyeluruh) dan mani’ (membatasi), sebagai batasan atas hal tersebut.
 
"Saya bilang, jami’-nya ndak masalah, mani’-nya itu masalah karena kita ingin mengajak orang bergabung lagi, jami’ bukan mani’," katanya pada pleno simposium tersebut.
 
Hal yang sudah dibahas dalam pleno tersebut, dibawa lagi ke dalam panel 1 yang membahas Sumber-sumber Tekstual-Material dan Otoritas Keagamaan dalam Islam Nusantara. Adalah Arkeolog Universitas Indonesia Ali Akbar yang memulai pemaparannya dengan justifikasinya menyalahkan istilah tersebut. "Saya terus terang gak terlalu senang dengan istilah Islam Nusantara karena saya suka bahasa, banyak salahnya," katanya.
 
Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi menarik sebagai branding. Ia juga menggarisbawahi perlunya penjelasan atas branding tersebut. "Terserah saja orang mau pakai brand apa, tentu harus ada penjelasannya. Jadi, kalau bisa dia, nama terserah deh, tapi harus dikasih rumusan," katanya.
 
Lebih lanjut, hal yang lebih penting lagi, menurutnya, adalah produk dari merk tersebut. Artinya, merk harus mewujudkan bentuk materialnya terlebih dahulu. "Dijadikan material dulu. Jangan hanya berhenti di gagasan. Dia harus diteruskan kepada perilaku," ujar pria yang juga mengajar di FIN Unusia itu.
 
Pasalnya, jelas Ali Akbar, material itulah yang kemudian orang mengonsumsinya sehingga dia dapat membedakan merk tersebut dengan yang lainnya.
 
Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Agama Mahrus El Mawa menanggapi pernyataan Ali Akbar. Satu sisi, ia tidak sepakat dengan justifikasi yang disampaikan oleh dosen Universitas Indonesia itu, tetapi di sisi lain Mahrus sepakat dengan perlunya rumusan atas terma Islam Nusantara sebagaimana disebutkan oleh narasumber.
 
"Saya setuju dengan Mas Ali Akbar memang harus ada rumusan tentang Islam Nusantara yang paten," katanya.
 
Rumusan itu, menurutnya, bukan soal definisi dan masa lalu yang telah menjadi stigmanya, tetapi juga Islam Nusantara itu menjadi sebuah paradigma atau perspektif pemikiran. Fatwa yang dikemukakan oleh ulama tertentu, misalnya, dapat dilihat polanya, bentuknya pada masa kini, sisi perbedaan keduanya, dan sebagainya.
 
Sementara itu, pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sri Mulyati juga menyampaikan ketidaksepakatannya dengan tidak perlunya definisi atas Islam Nusantara. Menurutnya, batasan atau ta’rif itu penting untuk suatu hal. Banyaknya definisi pun tidak menjadi soal. Tetapi setidaknya, dengan definisi itu, menurutnya, orang akan mengetahui harapan NU atas terma tersebut.
 
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan