Nasional

Bolehkah Pesantren Memulangkan Santri di Masa Pandemi? 

Sab, 28 November 2020 | 15:00 WIB

Bolehkah Pesantren Memulangkan Santri di Masa Pandemi? 

Santri Pesantren Amanatul Ummah Pacet, Mojokerto melewati tes sepulang dari libur panjang. (Foto, NU Online/Rofi)

Jakarta, NU Online
Pandemi Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan penambahan angka kasus tiap hari hingga mencapai lebih dari setengah juta orang terinfeksi sejak pasien pertama pada 2 Maret lalu. Sementara itu, vaksin sejauh ini belum tersedia karena masih dalam tahap uji klinis.


Institusi pendidikan, termasuk pesantren, diimbau senantiasa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terciptanya klaster-klaster penularan baru.  Kasus pasien Covid-19 telah dijumpai di sejumlah pesantren, meski mayoritas pesantren masih aman. Di masa pandemi seperti sekarang ini, bolehkah pesantren memulangkan santri?


Ketua Satuan Koordinasi Covid-19 Rabithah Ma'ahid Islamiyyah (RMI) PBNU Ulun Nuha menyatakan boleh jika di pesantren tidak ada kasus Covid-19. Proses pulangnya harus mengikuti protokol seperti pakai masker, jaga jarak dengan orang lain, dan disiplin cuci tangan. Menurutnya, lebih aman jika menggunakan kendaraan pribadi, dijemput oleh orang yang sehat dan menghindari kerumunan.


“Saat kembali nanti santri harus siap mengikuti proses screening sesuai protokol kesehatan. Harus diingat, klaster pesantren meledak setelah santri kembali ke pesantren setelah libur lebaran lalu. Salah satu penyebabnya karena tidak ada screening saat santri masuk atau kualitas screening kurang bagus,” ujarnya, Sabtu (28/11).


Pesantren dengan Kasus Covid-19

Ulun Nuha menambahkan, jawabannya akan lebih panjang jika di pesantren tersebut ada kasus Covid-19 atau gejala klinis yang mengarah pada Covid-19. Pada kasus seperti ini hukum dasarnya tidak boleh.


Alasannya ada dua. Pertama, santri yang terkonfirmasi positif harus dirawat dengan baik dan dimonitor perkembangannya secara ketat. Jika santri pulang, konsistensi dan kualitas perawatan jadi pertanyaan besar. Alasan kedua tidak kalah pentingnya: santri yang pulang dalam keadaan positif Covid-19 sangat berpotensi menularkan virus dan akhirnya memicu munculnya klaster baru.


Namun demikian, menurut Ulun, hukum dasar ini bisa berubah jika ada alasan atau kasus tertentu. Antara lain apabila santri yang sakit membutuhkan perawatan yang lebih intens oleh orang tuanya atau jika di satu pesantren ada klaster yang sangat menguras energi dan fokus pengasuh pesantren. Dalam situasi seperti ini pemulangan santri bisa menjadi opsi karena bisa mengurangi beban pesantren sehingga pesantren dapat lebih fokus pada perawatan warga pesantren yang positif atau sebaliknya fokus melindungi warga pesantren yang sehat. 


Dalam situasi semacam itu, jelas Ulun, santri dapat dipulangkan dengan 3 syarat mutlak yaitu: 

  • Santri yang akan dipulangkan diketahui statusnya positif atau negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR. Apabila karena satu dan lain hal tidak bisa melakukan tes swab PCR maka santri yang pulang diperlakukan sebagai orang yang positif.
  • Bagi santri yang positif, orang tua atau wali santrinya harus dipastikan mampu dan mau merawat santri yang pulang sesuai protokol kesehatan. Satgas Covid-19 Pesantren harus memastikan kesiapan orang tua termasuk kesiapan ruangan isolasi dan izin dari pengurus RT dan RW setempat.
  • Proses kepulangan santri harus mengikuti protokol kesehatan. 
     

Al-wiqayah khairun minal ‘ilaji, menjaga lebih baik daripada mengobati. Semoga disiplin dan kehati-hatian kita berbuah keselamatan santri santri dan masayikh kita, amiin,” pungkas Ulun. 


Editor: Mahbib Khoiron