Nasional PEDULI COVID-19

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Buka Bertahap 26 Juli Mendatang

Sel, 20 Juli 2021 | 14:00 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Buka Bertahap 26 Juli Mendatang

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM akan dibuka secara bertahap pada Senin (26/7) mendatang. Hal itu dengan catatan tren kasus positif terus menurun.


“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya melalui keterangan pers yang disampaikan pada Senin (20/7) malam.


Ia menjelaskan bahwa pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.


“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” terang Presiden.


Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pengaturan dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.


Adapun warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. bagi setiap pengunjung, maksimum waktu makan dibatasi selama 30 menit.


Berbeda dengan yang disebutkan di atas, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.


Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengajak semua masyarakat untuk dapat melaksanakan PPKM secara bersama-sama. Harapannya, kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.


“Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” katanya.


Pemerintah, terangnya, akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan. Hal itu direncanakan berjumlah dua juta paket obat.


Sementara itu, bagi masyarakat yang terdampak, pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Program Keluarga Harapan (PKH).


Selain itu, ada juga bantuan berupa sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik yang akan diteruskan. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.


“Dan saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” pungkas Presiden Jokowi.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori