Nasional

Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Sel, 6 September 2022 | 15:00 WIB

Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Begini Penjelasan Pakar Hukum

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekonstruksi. (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online
Publik melontarkan protes atas keputusan Mabes Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi dan hanya mewajibkan melaporkan seminggu dua kali. Gejolak protes dari publik makin deras setelah penyidik Polri mengabulkan permohonan ibu empat anak itu agar tak ditahan dengan alasan kemanusiaan, meski telah menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Setya Indra Arifin menganggap bahwa tidak ditahannya Putri lantaran penahanan bukan bagian dari sanksi, tapi sepenuhnya kewenangan penegak hukum, dalam hal ini penyidik.

 

“Syarat atau alasan penahan juga tidak sepenuhnya objektif, ada alasan subjektif yang itu hanya dimiliki penegak hukum,” kata Indra, sapaan akrabnya, kepada NU Online, Selasa (6/9/2022).

 

Indra kemudian menyinggung pernyataan pihak Komnas Perempuan yang merekomendasikan isu maternitas, menyusui, dan memiliki balita kepada Polri untuk tidak melakukan penahan kepada Putri. Ia berpendapat bahwa rekomendasi itu sudah benar, sekalipun tidak terjadi pada sebagian besar tersangka perempuan.

 

“Iya, saya kira sepakat saja. Karna bukan berarti yang sudah-sudah itu tepat penanganannya, sekalipun terjadi pada sebagian besar tersangka perempuan,” ucapnya.

 

Ia justru mengapresiasi apa yang dilakukan Komnas Perempuan, sepanjang itu memang dilakukan dengan pertimbangan yang berdasarkan perspektif perempuan dan anak.

 

“Saya pribadi cenderung mengapresiasi Komnas Perempuan. Bisa jadi selama ini, penanganan yang dilakukan penegak hukum terhadap tersangka dan korban minim dalam hal tersebut,” jelas dia.

 

Sementara itu, Komnas Perempuan mengklaim tidak ada perlakuan khusus terkait tidak ditahannya Putri. Pihaknya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

 

“Hal itu sudah tertuang dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017. Jadi sudah jelas alasannya, karena dia (perempuan) yang berhadapan dengan hukum dan punya anak kecil,” kata Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

 

Pertimbangan serupa, tambah dia, berlaku bagi seluruh perempuan yang berhadapan dengan hukum sedang hamil dan atau mempunyai balita/anak kecil.

 

“Dalam kasus-kasus serupa, kami (komnas perempuan) juga merekomendasikan hal yang sama,” imbuh dia.

 

Seprti diketahui, pada Rabu (31/8/2022) lalu, Putri Candrawthi diperiksa menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, usai diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri tidak ditahan melainkan hanya wajib melapor dua kali dalam seminggu.

 

Terdapat tiga pertimbangan yang mendasari penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Putri. Pertama, kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Ketiga, dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

 

"Penyidik masih mempertimbangkan alasan kesehatan. Kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022).

 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi