Nasional RAKERNAS LP MA'ARIF

Rakernas LP Ma’arif NU Hasilkan Rekomendasi Internal dan Eksternal

Ahad, 28 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Rakernas LP Ma’arif NU Hasilkan Rekomendasi Internal dan Eksternal

Ketua LP Ma’arif PBNU, Prof HM Ali Ramdhani (kedua kiri) saat membacakan rekomendasi Rakernas. (Foto: YouTube TVNU)

Jakarta, NU Online
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU yang digelar di Gedung Pascasarjana KH Abdurrahman Wahid Unisma Malang telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang telah disetujui.


Ketua LP Ma’arif PBNU, Prof HM Ali Ramdhani berkesempatan membacakannya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube TVNU, Ahad (28/8/2022),. Ada dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal. Selengkapnya sebagai berikut:


Rekomendasi internal
Pertama, memberikan mandat kepada LP Ma’arif PBNU untuk membentuk platform sistem pendidikan Nahdlatul Ulama.


Kedua, memberikan mandat kepada LP Ma’arif PBNU untuk membuat standar kurikulum Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) An Nahdliyah. Ketiga, memberikan mandat kepada LP Ma’arif PBNU untuk membuat madrasah atau sekolah tepatnya satuan pendidikan model di setiap provinsi.


Keempat, melakukan pendataan aset kelembagaan dan digitalisasi sistem informasi satuan pendidikan LP Ma’arif NU. Kelima, melakukan penataan dan penertiban badan hukum satuan pendidikan Ma’arif NU.


Keenam, memberikan mandat kepada LP Ma’arif NU untuk membentuk asosiasi guru Ma’arif NU. Ketujuh, pelajar NU pada satuan pendidikan LP Ma’arif wajib menjadi anggota IPNU IPPNU.


Rekomendasi eksternal 
Pertama, LP Ma’arif mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk memfasilitasi dan memperluas akses bagi peningkatan profesionalisme guru termasuk di dalamnya sertifikasi guru Ma’arif NU.


Kedua, mendorong pemerintah untuk mengalokasikan kuota beasiswa LPDP secara adil dan merata kepada pendidik dan tenaga kependidikan maupun kepada siswa-siswi satuan pendidikan Ma’arif NU.


Ketiga, mendorong pemerintah baik pusat maupun daerah untuk merumuskan kebijakan anggaran pendidikan yang setara, adil, proporsional, dan tidak diskriminatif terhadap lembaga pendidikan yang ada di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk kepada satuan pendidikan Ma’arif NU.


Keempat, mendorong pemerintah untuk memperbanyak kuota P3K dan PPG bagi guru di satuan pendidikan Ma’arif NU.


Kelima, mendorong pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada satuan pendidikan Ma’arif NU untuk memperoleh akreditasi lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pantauan NU Online, Ketua LP Ma’arif PBNU yang juga menjabat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama didampingi tiga fungsionaris LP Ma’arif, antara lain H Rohmat Mulyana Sapdi (Sekretaris Ditjen Pendis Kemenag).


Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori