Nasional

Refleksi Kemerdekaan Jaringan Gusdurian Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Kam, 17 Agustus 2023 | 22:30 WIB

Refleksi Kemerdekaan Jaringan Gusdurian Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Direktur Swara Rahima Pera Sopariyanti di Upacara 17-an Virtual yang digelar Jaringan Gusdurian dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI, pada Kamis (17/8/2023). (Foto: tangkapan layar TV9 Nusantara)

Jakarta, NU Online

Direktur Swara Rahima Pera Sopariyanti menyampaikan refleksi kemerdekaan dari perspektif keadilan gender di Upacara 17-an Virtual yang digelar Jaringan Gusdurian dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI, pada Kamis (17/8/2023). 


Pada kesempatan menyampaikan refleksi kemerdekaan itu, Pera mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 


Sebab saat ini ada jutaan perempuan pekerja rumah tangga yang sedang menanti hadirnya kebijakan yang bisa memanusiakan mereka. RUU PPRT telah 19 tahun mereka perjuangkan, dan hingga kini belum tuntas dibahas.


Pera mengabarkan bahwa akhir-akhir ini para perempuan pekerja rumah tangga melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Mereka meminta DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT yang dapat melindungi mereka dari berbagai tindak kezaliman dan kesewenang-wenangan sang majikan.


“Mereka meminta haknya sebagaimana pekerja lainnya, hak yang seharusnya mereka dapatkan. Karena mereka telah bekerja dan mendedikasikan dirinya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah,” ucap Pera dalam acara yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube TV9 Nusantara itu. 


Lebih lanjut, Pera mengatakan bahwa para pekerja rumah tangga membantu para majikan untuk bisa bekerja dan meninggalkan rumah dengan aman. Bahkan, para majikan bisa menitipkan anak-anaknya dengan aman dan tumbuh dengan baik. 


“Namun sayang, pekerjaan mereka tidak ada jaminan yang memberikan perlindungan, mereka sangat rentan dan daya tawar mereka sangat rendah. Karena itu dalam perayaan kemerdekaan yang ke-78 kami memohon pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan RUU PPRT,” tegas Pera yang juga Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) itu. 


Selain itu, ia menyebutkan beberapa pihak yang hingga kini belum mendapatkan kemerdekaan seutuhnya. Ada banyak perempuan, kelompok disabilitas, para petani, serta kelompok minoritas agama dan kepercayaan yang sedang berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan. 


“Merdeka untuk ibadah tanpa rasa takut. Merdeka untuk mengambil keputusan. Merdeka untuk menyatakan pendapat dan pilihannya. Merdeka untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak asasinya tanpa rasa takut. Merdeka untuk memutuskan atas pilihan politiknya,” ucap Pera.


Ia kemudian mengutip ungkapan Pakar Tafsir Indonesia Nyai Hj Nur Rofiah bahwa esensi Tauhid ditandai dengan perilaku seorang yang hanya berkenan menghamba kepada Allah, sehingga bisa merdeka dari menghamba kepada apa pun dan siapa pun selain Allah. 


“Tauhid adalah merdeka dari menjadi korban kezaliman pihak lain, merdeka dari keinginan dan sikap menzalimi pihak lain, termasuk menzalimi perempuan dan kelompok rentan lainnya,” ucap Pera. 


Ia juga mengutip ungkapan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan oleh para pendiri bangsa dapat terwujud karena hal-hal mendasar yang menjadi unsur utamanya. 


“Salah satu pernyataannya bahwa kemerdekaan adalah hak yang mendasar bagi seluruh manusia, karena itu harus dijamin dalam setiap hidup kemasyarakatan, terutama dalam hidup berbangsa dan bernegara,” ungkap Pera.