Nasional

RUU PPRT Bentuk Penghargaan terhadap Profesi PRT

Jum, 16 Juni 2023 | 17:00 WIB

RUU PPRT Bentuk Penghargaan terhadap Profesi PRT

Ilustrasi RUU PPRT. (Foto: Dok. UPN)

Jakarta, NU Online

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Musdah Mulia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus segera disahkan. 


Menurut Prof Musdah, RUU PPRT bukan hanya perlu disahkan tetapi memang sudah menjadi sebuah kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya, tanpa ada diskriminasi sedikit pun.


Ia menegaskan, RUU PPRT apabila disahkan maka akan memberikan pengakuan terhadap PRT sebagai sebuah profesi yang harus dihargai. 


"PRT itu sebuah profesi, pekerjaan. Sebagai profesi, tentu harus diberikan penghargaan terhadap mereka yang bekerja di bidang ini, seperti di bidang yang lain. Jadi kalau orang bekerja di kantor, mereka bekerja di rumah harus dengan aturan-aturan yang jelas," kata Prof Musdah.


Hal itu dikatakannya dalam webinar Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, pada Kamis (15/6/2023) kemarin. Hari PRT Internasional jatuh pada 16 Juni 2023. 


Prof Musdah mengatakan, profesi PRT bukan suatu hal yang mudah. Sebab pekerjaan tersebut membutuhkan keterampilan, tenaga, dan perhatian lebih seperti pekerjaan-pekerjaan yang lain. 


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pada semua agama atau kepercayaan di muka bumi ini pasti memiliki ajaran untuk menghargai sesama manusia.  


"Menghargai manusia berarti kita menghargai sang pencipta. Manusia adalah satu-satunya makhluk Tuhan yang sangat dimuliakan. Karena itu, mari kita memuliakan sesama manusia," katanya. 


Prof Musdah menjelaskan bahwa wujud pemuliaan terhadap sesama manusia adalah dengan menghargai hak-haknya. Begitu pula cara untuk menghargai para PRT yaitu dengan memberikan perlindungan yang dituangkan ke dalam aturan yang jelas.


RUU PPRT melindungi semua pihak

RUU PPRT diyakini tidak hanya dapat melindungi para PRT tetapi juga memberikan perlindungan kepada pihak pemberi kerja, serta mengatur hak dan kewajiban para penyalur PRT. 


"Penyalur PRT seringkali merugikan pihak pemberi kerja. Karena itu, semua nanti ada aturannya dan tidak bisa jalan begitu saja atau suka-suka tanpa aturan. Sebab kita adalah sebuah negara hukum yang diatur secara jelas," katanya.


Prof Musdah berkeyakinan, apabila RUU PPRT disahkan oleh DPR maka di masa depan masyarakat akan sangat menghargai pekerjaan PRT. 


RUU ini kelak akan membangun kesadaran bahwa para pencari kerja perlu membekali dirinya dengan keterampilan. Salah satunya dengan mengikuti berbagai pelatihan secara resmi. 


"Sehingga kita nanti kalau membutuhkan PRT misalnya, kita hanya membutuhkan PRT untuk memasak, tentu kita cari orang-orang yang punya skill dalam memasak. Karena itu nanti akan ada semacam skill yang diminta, diwajibkan oleh pemberi kerja, dan juga yang harus dimiliki oleh pencari kerja. Semuanya nanti serba teratur," jelas Prof Musdah.


Dengan demikian, akan ada jaminan bagi para pemberi kerja untuk mendapatkan PRT yang memiliki keterampilan. Banyak pihak menyebut PRT tidak memiliki keterampilan karena memang mereka tak pernah ada aturan soal kewajiban untuk mengikuti pelatihan keterampilan. Selain itu, jam kerja pun akan diatur secara jelas.


Prof Musdah lalu mengajak semua pihak untuk menghargai sesama manusia dengan cara mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melahirkan aturan memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara yang memilih profesi sebagai PRT. 


"Mereka itu adalah saudara-saudara kita setanah air, bahkan seiman-seagama. Karena itu tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, eksploitatif, dan kekerasan terhadap mereka untuk alasan apa pun. Sebab PRT adalah sebuah profesi yang patut dihargai sebagai manusia yang beradab," tegas Prof Musdah.


Ratifikasi Konvensi ILO 189

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional atau International Domestic Workers Day jatuh pada setiap tanggal 16 Juni. Momentum ini diperingati sebagai penanda telah disahkannya Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 Tahun 2011. 


Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan, peringatan Hari PRT Internasional ini seharusnya dijadikan sebagai momentum tepat bagi pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189.


"Ini momentum sangat penting bagi Indonesia untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan, baik dalam ratifikasi Konvensi ILO 189 maupun bagi pengesahan terhadap RUU PPRT yang sudah cukup lama digagas, dicita-citakan oleh seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para PRT," tutur Maria Ulfah.


Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 berisi tentang panduan mengenai pekerjaan yang layak bagi PRT. Konvensi ILO ini menawarkan perlindungan khusus kepada PRT.


Konvensi tersebut juga menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip mendasar, dan mengharuskan negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan menjadikan kerja layak sebagai sebuah realitas bagi PRT.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad