Nasional

Sarbumusi Kembali Ingatkan DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Rab, 27 September 2023 | 10:00 WIB

Sarbumusi Kembali Ingatkan DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Presiden DPP K Sarbumusi Irham Ali Saifuddin. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) kembali mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 


Hal tersebut diungkapkan Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi H Irham Ali Saifuddin sebagai refleksi atas Hari Lahir (Hari Lahir) Ke-68 Sarbumusi yang jatuh pada Rabu (27/9/2023) hari ini. 


RUU PPRT ini sudah 19 tahun tak kunjung disahkan menjadi UU yang akan memberikan perlindungan bagi para PRT di Indonesia. Sarbumusi sangat menyayangkan pengesahan RUU PPRT ini stagnan atau mandek di DPR. 


"Pembahasan RUU ini sudah bertahun-tahun dan belakangan bahkan didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Sayangnya, RUU ini seperti masih disandera oleh dua fraksi besar di DPR, sehingga sampai sekarang tidak kunjungi disahkan," ucap Irham kepada NU Online, hari ini. 


Ia juga mengingatkan untuk kesekian kalinya bahwa Indonesia merupakan negara 'penghasil' PRT terbesar di Asia Tenggara. Hal itu bisa dilihat dari besarnya angka pekerja migran Indonesia yang hampir 10 juta jiwa dan sebagian besar adalah PRT migran. 


"PRT di dalam negeri kita juga sangat tinggi, estimasi menggunakan mikro data Sakernas BPS ada sekitar 4 juta jiwa," katanya. 


Irham menegaskan, DPR seharusnya responsif terhadap isu seperti ini. Sebab UU PPRT jika disahkan maka akan menjadi basis legal untuk instrumen perlindungan PRT dan pengakuan mereka sebagai pekerja sebagaimana pekerja lainnya. 


"Negara harus hadir untuk melindungi dan mengakui hak-hak PRT, UU PPRT merupakan salah satu wujud hadirnya negara," kata Irham, mengingatkan. 


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Sarbumusi merupakan organisasi serikat tingkat nasional yang pertama kali memiliki federasi khusus yang menangani isu PRT, yakni Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu). 


"Federasi ini melakukan advokasi isu-isu migran dan pekerja rumah tangga," terang Irham. 


Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat F-Buminu Sarbumusi Ali Nurdin Abdurrahman mengungkapkan sebuah ironi yang terjadi dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. 


Ia menjelaskan, hampir 60 persen pekerja migran Indonesia di luar negeri bekerja di sektor PRT. Di negeri orang itu, mereka bergulat dan berjuang untuk mendapatkan hak-haknya secara layak.


"Tetapi sangat ironi ketika di negeri sendiri RUU PPRT belum disahkan (menjadi UU)," tegas Ali Nurdin kepada NU Online


Menurut Ali, UU PPRT apabila disahkan akan menjadi representasi dari perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. 

 
"Maka kami mendesak agar segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT. Kita banyak berjuang menuntut hak PMI di sektor PRT sementara Indonesia ternyata belum ada UU Perlindungan PRT," jelas Ali Nurdin.


Sebagai informasi, RUU PPRT bertujuan untuk melindungi pekerja rumah tangga. RUU PPRT juga dinilai akan memberikan perlindungan terhadap pemberi kerja dan para penyalur pekerja rumah tangga.RUU ini mendorong para calon PRT untuk mengembangkan keahlian dalam mengurus rumah tangga melalui pelatihan-pelatihan. 


Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI telah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR untuk dibahas bersama DPR. Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengusulkan 367 DIM, mencakup 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan. 


Dari 367 DIM yang diusulkan pemerintah, ada 79 DIM diantaranya yang menjadi fokus substansi baru. Di antaranya soal  pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, hak dan kewajiban PRT seperti hak istirahat, upah, serra jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, makanan, dan akomodasi yang layak.