Nasional

Sarbumusi Minta Pemerintah Serius Perjuangkan Nasib PRT karena Rentan Didiskriminasi

Sab, 17 Juni 2023 | 10:50 WIB

Sarbumusi Minta Pemerintah Serius Perjuangkan Nasib PRT karena Rentan Didiskriminasi

Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin meminta pemerintah lebih serius memperjuangkan nasib para pekerja rumah tangga (PRT). (Foto: dok istimewa)

Jakarta, NU Online
Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin meminta pemerintah untuk lebih serius memperjuangkan nasib para pekerja rumah tangga (PRT), baik di dalam maupun di luar negeri.


Hal tersebut diungkapkan Irham sebagai refleksi atas Peringatan Hari PRT Internasional 16 Juni 2023.


Irham mengatakan, PRT mendapatkan upah atau gaji terendah di dunia. Selain itu, mereka rentan menjadi sasaran diskriminasi dan kekerasan.


"Pekerjaan rumah tangga adalah salah satu pekerjaan dengan bayaran terendah di pasar tenaga kerja mana pun dan masih menghadapi praktik-praktik kasar terkait hak," kata Irham, kepada NU Online, Jumat (16/6/2023).


Saat ini, kata Irham, PRT merupakan bagian besar dari angkatan kerja di dunia, terutama di negara berkembang dan jumlahnya akan terus meningkat, bahkan di dunia industri.


Ia memaparkan laporan dari Organisasi Perburuhan Interasional (ILO) yang menyebut bahwa setidaknya ada 52,6 juta orang bekerja sebagai PRT di dunia, dan kebanyakan perempuan. Secara global, 83 persen PRT adalah perempuan dan sekitar 41 persen PRT bekerja di Asia. 


"Pekerja rumah tangga mencapai 3,6 persen dari pekerjaan berbayar di seluruh dunia. Namun karena kontribusi ekonomi mereka berbeda, banyak mengalami diskriminasi dan ketidakadilan di dalam dan luar negeri," jelas Irham. 


Ia menjelaskan, profesi sebagai PRT menjadi salah satu pekerjaan tertua dan terpenting di dunia bagi jutaan orang. Hal itu berakar pada sejarah global perbudakan, kolonialisme, dan bentuk perbudakan lainnya. 


"Pekerjaan penitipan anak di rumah sangat penting agar ekonomi di luar rumah tangga berfungsi. Dalam dua dekade terakhir, permintaan akan pekerjaan perawatan telah meningkat di mana-mana," jelasnya.


Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam survei tentang pemenuhan jaminan sosial yang dilakukan pada Agustus 2021, mencatat bahwa 82 persen dari 868 PRT di Indonesia tidak mendapatkan jaminan kesehatan nasional. 


Padahal tenaga PRT dinilai sangat dibutuhkan tetapi jaminan kesehatannya kerap terabaikan, tidak mendapat perhatian dan dukungan dari negara.


Upah PRT sebesar 20-30 persen dari upah minimum provinsi. Hal tersebut membuat mereka tak bisa membayar jaminan kesehatan nasional secara mandiri.


Ironisnya, hingga kini belum ada aturan atau regulasi yang mengatur soal hak dan kewajiban untuk menghargai PRT sebagai profesi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pun mangkrak, belum disahkan sejak 2004 silam. 


RUU PPRT baru menjadi usul inisiatif DPR pada tahun 2023 karena ada desakan dari Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan regulasi tersebut. 


Selain itu, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT yang dikeluarkan pada 16 Juni 2011 sebagai respons terhadap minimnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT di seluruh dunia.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan