Nasional

Sejumlah Fakta Miris soal Kasus dan Korban Perdagangan Orang dari Indonesia

Rab, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB

Sejumlah Fakta Miris soal Kasus dan Korban Perdagangan Orang dari Indonesia

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Pixabay)

Jakarta, NU Online

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dalam satu tahun ada lebih dari 1.900 jenazah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipulangkan ke Tanah Air. Data tersebut merujuk laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).


"Kita punya masalah dengan TPPO, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan-kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ujar Mahfud usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membahas TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).


Menanggapi kasus tersebut, Komisioner Komnas HAM yang juga aktivis pekerja migran, Anis Hidayah menilai data tersebut perlu diklarifikasi mengingat validitas data juga penting karena menjadi dasar tindak lanjut kebijakan yang harus dilakukan pemerintah.

 

Tapi ia tidak memungkiri bahwa saat ini situasinya memang darurat. Anis mengungkapkan sejumlah fakta miris terkait korban perdagangan orang dari Indonesia. Fakta tersebut ia peroleh dari proses advokasi langsung di sejumlah daerah.


"Saya baru pulang minggu lalu dari NTT melakukan pemantauan TPPO di sana. Sampai minggu ke-4 bulan Mei, ada 55 jenazah dipulangkan. Dan sepanjang 4 tahun terakhir hampir 700 yang dipulangkan dalam kondisi jenazah. Dugaan kuatnya memang TPPO, tapi tidak semua TPPO. Soal data perlu hati-hati," ujar Anis kepada NU Online, Rabu (31/5/2023).


Komnas HAM sendiri apresiasi presiden Jokowi mengambil atensi penuh terkait dengan TPPO namun korelasi bagaimana kerja-kerja memerangi TPPO ini dinilai masih berat sebelah. Misalnya terkait dengan Pencegahan TPPO di beberapa wilayah masih minim anggaran untuk sosialisasi.


"Mengevakuasi korban memang kewajiban tetapi tidak berimbang antara kerja di hulu dan hilir. Kami pantau di NTT misalnya, Dinas PPA nol anggaranya untuk sosialisasi TPPO padahal ini salah satu anggota satuan tugas (satgas)," kata Anis.


Kemudian di Kabupaten lain, imbuh Anis, dalam setahun anggaran hanya 30 juta. Jadi bisa dibayangkan daya jangkaunya untuk mendidik masyarakat terkait TPPO tak sebanding dengan pola atau cara sindikat bergerak.


Pasalnya, hingga saat ini residivis TPPO masih beroperasi dengan melakukan perekrutan calon PMI nonprosedural di NTT. "Kemarin di NTT kami memergoki residivis TPPO yang sudah dua kali dipenjara dan masih merekrut calon korban," kata Anis.


Komnas HAM mendukung penuh langkah Presiden Jokowi melarang kepolisian menjadi backing sindikat perdagangan orang. Ia berharap Presiden juga mempercepat proses hukum kasus TPPO scamming yang jumlahnya kian masif serta menertibkan oknum imigrasi.


"Ini juga penting untuk dipantau karena kalau ada dugaan kuat dia korban TPPO bisa dicegah. Fakta di lapangan selama ini yang dipulangkan 20 orang namun yang dikirim 200 orang. Ini melewati imigrasi yang penting untuk dikoordinasikan semuanya," tandasnya.


Koordinator: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad