Nasional

Sembilan Panduan MUI dalam Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Kam, 31 Maret 2022 | 22:00 WIB

Sembilan Panduan MUI dalam Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Kantor MUI Pusat. (Foto: Ist.)

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sembilan panduan dalam menyelenggarakan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Hal tersebut ditetapkan oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI H Maulana Hasanuddin dan Miftahul Huda, serta diketahui Ketua Majelis Ulama Indonesia H M Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan. Ketetapan ini disepakati di Jakarta pada Rabu (30/3/2022).


Pertama, dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.


Kedua, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah). Hal ini mencakup kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat, merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah, dan menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu dan shalat tarawih.


Ketiga, MUI mengimbau agar Umat Islam mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti shalat Tarawih, tadarus al-Qur’an, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamul lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah swt. Hal ini agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.


Keempat, MUI mengajak umat Islam agar meningkatkan kepedulian sosial dengan memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.


Di samping itu, MUI juga mengimbau umat Islam agar mengikuti program vaksinasi demi kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity). Vaksin dalam keadaan puasa boleh dilakukan, tidak membatalkan.


Berikutnya, MUI juga menyampaikan, bahwa tes usap (swab), baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes usap. Pun tes cepat (rapid test) dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.


Selanjutnya, MUI juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan masker saat shalat berjamaah. Hal ini dalam rangka untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19. Hukum menggunakan masker saat shalat adalah boleh dan tidak makruh.


Selain itu, MUI juga menyampaikan bahwa menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya boleh dilakukan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal. Sementara zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.


Terakhir, MUI mengimbau agar umat Islam dapat mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah swt. Hal ini dapat dilakukan mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin