Nasional

Setuju UU ITE Direvisi, Ketum PBNU: Penegak Hukum Juga Harus Disiplin

Kam, 18 Februari 2021 | 14:05 WIB

Setuju UU ITE Direvisi, Ketum PBNU: Penegak Hukum Juga Harus Disiplin

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyepakati usulan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahannya, UU Nomor 19 Tahun 2016.


ā€œSepakat untuk revisi UU ITE. Biar tidak ada lagi pasal karet,ā€ ungkap Kiai Said, saat ditemui di ruangannya, di lantai 3 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, pada Kamis (18/2) sore.


Selain berharap agar UU ITE diperbaiki, ia juga meminta agar para penegak hukum di Indonesia yang memiliki otoritas terhadap UU pun harus diperbaiki, supaya disiplin dalam menjalankan tugas negara. Terkadang, Kiai Said menilai ketika UU di Indonesia baik justru penegak hukumnya yang kurang disiplin.


ā€œJadi, saya harap nanti ke depan, UU (ITE) kita diperbaiki dan penegak hukumnya yang punya otoritas terhadap UU itu juga harus diperbaiki. Masalahnya kadang UU-nya sudah baik, tapi penegak hukumnya kurang disiplin. Dua-duanya, undang-undangnya baik dan penegak hukumnya juga harus disiplin,ā€ tegas Pengasuh Pesantren Luhur Al Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta Selatan ini.


Lebih lanjut Kiai Said menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan pasti membutuhkan revisi setelah berjalan selama bertahun-tahun dan ditemukan dampak negatif atau tidak efektif dalam perjalanannya.Ā 


ā€œItu setiap undang-undang harus direvisi. Nah kali ini, UU ITE memang dibutuhkan revisi kembali di saat era keterbukaan atau demokrasi. Karena itu (harus direvisi) agar lebih bermanfaat, mendidik, dan mencerahkan,ā€ tutur Profesor Bidang Ilmu Tasawuf dari Universitas Ummul Qurra, Mekkah, Arab Saudi yang baru menerbitkan buku berjudul Allah dan Alam Semesta: Perspektif Tasawuf FalsafiĀ ini.


Ia mendukung dan mengapresiasi segala macam kritik yang dilancarkan kepada pemerintah. Terutama kritik yang dapat membangun dan memiliki landasan argumentasi yang kuat. Menurutnya, kritik kepada pemerintah diperbolehkan asal jauh dari caci-maki, adu-domba, fitnah, berita bohong, dan ujaran kebencian.


ā€œKritik kepada negara atau pemerintah itu diperbolehkan dan dibutuhkan. Kalau ada yang melakukan kritikan, apalagi yang membangun dengan argumentasi yang kuat, harus kita dukung, kasih apresiasi. Tapi kalau caci-maki, fitnah, hoaks, itu dalam Al-Quran pun dilarang,ā€ terang kiai kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 67 tahun yang lalu ini.


Kiai Said kemudian mengutip firman Allah dalam Surat Al-Qalam ayat 10-13. ā€œJangan kamu dengarkan orang ke sana dan ke mari yang menyebarkan berita bohong, adu domba yang menghalangi kebaikan. Bahkan menimbulkan permusuhan dan dosa besar,ā€ jelasnya.


Ia mengungkapkan, kalau persoalan pribadi antarwarga tidak perlu dipidanakan. Sebab masih bisa dicarikan jalan damai atau melalui perdata. Tetapi jika caci-maki dan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada pemerintah dan simbol negara maka harus dihukum pidana.Ā 


ā€œTapi kalau bukan presiden, cukup perdata jika memang ada dampak kerugian. Tidak perlu pidana. Saya sepakat UU ITE direvisi agar menjadi lebih bermanfaat, mendidik, dan mencerahkan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi pasal karet di dalamnya,ā€ ucap Kiai Said.Ā 


Penyalahgunaan UU ITE


Dikutip dari The Conversation, Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia Usman Hamid menyajikan data dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) dan Amnesty International.


Data itu menunjukkan bahwa kasus kebebasan berekspresi naik lebih dari tiga kali lipat. Kasus yang terkait UU ITE pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2014) hanya berjumlah 74, kemudian mengalami peningkatan di masa kepemimpinan Jokowi (2014-2019) sebanyak 233 kasus.


Usman menyebut bahwa penyalahgunaan UU ITE bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya karena pengaturannya yang terlalu luas dan tidak terdefinisikan baik. Misalnya istilah ā€˜informasi elektronikā€™ yang mudah sekali dipelintir.


ā€œBaik informasi yang disampaikan melalui surat elektronik maupun pesan singkat lewat telepon seluler. Padahal keduanya masuk dalam ranah privat,ā€ kata Usman.


UU ITE juga tidak dengan jelas membedakan antara menghina dan mencemarkan nama baik. Padahal kedua hal itu sudah diatur secara jelas di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum ada UU ITE, pelaku pencemaran nama baik dijerat dengan menggunakan Pasal 310-321 KUHP.


Tak hanya itu, Usman menilai bahwa keberadaan UU ITE rancu dan membuatnya rentan disalahgunakan. Rumusan yang longgar itu juga mudah disalahgunakan oleh penegak hukum dalam pembuktian.


Penghinaan presiden


Menurut data Amnesty International Indonesia, terdapat 241 orang yang dikriminalisasi karena mengritik otoritas atau pemerintahan Jokowi selama periode Oktober 2014 hingga Juli 2019. Pemidaan terbanyak adalah mereka yang dianggap membenci dan menghina Presiden Jokowi. Jumlahnya 82 dari total 241 kasus.


Dari total 82 itu, sebagian besar (65 orang) dipidana karena menghina Jokowi di media sosial. Sisanya terjadi lewat medium offline seperti orasi dan demonstrasi. Mayoritas pemidanaan ekspresi di media sosial tersebut berasal dari inisiatif kepolisian yang melakukan pemantauan media siber.


Seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu, divonis penjara satu tahun dan denda Rp20 juta pada Agustus 2017 karena dianggap telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan ā€˜menghinaā€™ Jokowi lewat unggahan facebook.


Sementara data dari SAFEnet pada 2018 menunjukkan, dari 245 kasus yang menggunakan UU ITE pada 2008, lebih dari sepertiga pelapor (35,92 persen) adalah pejabat negara. Sasaran mereka adalah aktivis, jurnalis, pegawai negeri, dan guru.Ā 


Kasus di Sulawesi Selatan


Dikutip dari kompas.com, pada 2013 lalu, seorang guru sekolah menengah pertama di Pangkep, Budiman, dipidana karena dianggap menghina Bupati Syamsuddin A Hamid, melalui jejaring media sosial facebook.Ā 


Kemudian, dikutip dari Beritagar, aktivis anti-korupsi di Makassar Muhammad Arsyad juga dipidanakan karena unggahan status di BlackBerry pada 2013 lalu. Ada pula seorang pegawa negeri Fadli Rahim di Gowa pada 2015 karena dinilai melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat pesan singkat di Line terhadap Bupati Ichsan Yasin Limpo, dikutip dari CNN Indonesia.


Pada ketiga kasus tersebut, Usman Hamid menyebut bahwa kriminalisasi yang dilakukan diiringi dengan intimidasi fisik oleh para pendukung pejabat pemerintah yang menjadi subjek kritik melalui platform media sosial.


Korban terkahir dari penyalahgunaan UU ITE oleh pemerintah adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jurnalis Dhandy Dwi Laksono, Aktivis dan Pengacara HAM Veronica Koman, serta Jurnalis dan Musisi Ananda Badudu.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad

Ā 

Ā