Nasional

Sikap Tegas Keluarga David Tolak Diversi Jadi Faktor Utama Sidang AG Dilanjutkan

Rab, 29 Maret 2023 | 07:45 WIB

Sikap Tegas Keluarga David Tolak Diversi Jadi Faktor Utama Sidang AG Dilanjutkan

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto (Foto: PMJ News)

Jakarta, NU Online

Proses hukum untuk AG, perempuan di bawah umur yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, akan dilangsungkan Rabu (29/3/2023) hari ini dengan agenda musyawarah diversi. 


Sidang perkara pidana anak ini akan ditangani oleh hakim tunggal Sri Wahyuni, setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu yang semula dijadwalkan berhalangan hadir. 


Musyawarah diversi untuk pelaku anak wajib dilakukan berdasar pada pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, tahap musyawarah diversi akan dilangsungkan secara tertutup dan hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses ini, antara lain keluarga terdakwa (AG) dan korban (David).


Djuyamto mengatakan, sikap tegas korban yang disampaikan melalui perwakilan keluarga akan menjadi faktor utama bagi kelanjutan sidang untuk AG. Kalau keluarga korban atau David sudah menutup jalur penyelesaian secara damai melalui musyawarah maka tidak akan ada kesepakatan diversi.


Tetapi penolakan secara tegas untuk menempuh jalur damai itu harus disampaikan di dalam musyawarah diversi yang akan berlangsung hari ini. Pernyataan tersebut bisa disampaikan secara lisan maupun tulisan.


"Tapi itu harus dinyatakan di musyawarah diversi itu. Karena di situ nanti akan dibuat berita acara tentang pelaksanaan diversi. Yang hadir siapa saja, apa sikapnya dari keluarga korban, itu ditulis tegas. Bahkan kalau lisan juga bisa atau ada surat pernyataan secara tegas itu lebih bagus," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).


Apabila penolakan itu sudah dinyatakan, maka tahapan diversi gagal dan harus dikesampingkan. Setelah itu, akan ditetapkan hari sidang. Menurut Djuyamto, hal terpenting yang sangat menentukan adalah pernyataan sikap dari keluarga korban.


Ia menjelaskan, kalau keluarga korban tak bisa hadir maka harus berkirim surat atau kehadiran korban diwakili oleh penasihat hukum.  


"Yang penting ada ketegasan, jangan tidak datang tanpa ada pemberitahuan itu nanti pasti akan dipanggil lagi," katanya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga David Mellisa Anggraini memastikan bahwa perwakilan keluarga akan ada yang hadir di dalam sidang AG pada tahapan musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.


Perwakilan keluarga yang rencananya akan hadir adalah paman David. Sebab kondisi David masih belum stabil dan kerap berontak sehingga orang tua David, Jonathan Latumahina belum bisa datang. 


Mellisa juga memastikan bahwa musyawarah diversi tidak akan diterapkan jika keluarga korban menolak. Lalu proses sidang AG akan dikebut karena masa penahanan bagi pelaku anak yang terbatas.


"Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi. Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut. Dalam satu minggu sudah akan segera diputus karena terbatasnya waktu penahanan terhadap anak," katanya.


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan