Nasional

Soal Digitalisasi Bisnis Umrah, Kemenag Harus Lindungi Pengusaha Umrah

Sen, 19 Agustus 2019 | 04:30 WIB

Soal Digitalisasi Bisnis Umrah, Kemenag Harus Lindungi Pengusaha Umrah

Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah.

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustoloh Siroj mengakui digitalisasi di sektor ekonomi dan bisnis memang tak terhindarkan di era sekarang, tak terkecuali pada sektor penyelenggaraan perjalaanan ibadah umrah. Dengan rata-rata jamaah umrah yang berangkat ke tanah suci Makkah satu juta orang per tahun, kata dia, setidaknya ada putaran uang 30 triliun rupiah per tahun.
 
"Tentu saja bisnis umrah menjadi sektor yang potensial digarap oleh para investor kelas kakap," kata Mustolih di Jakarta.
 
Penyelenggaraan ibadah umrah sendiri  sebenarnya sudah sangat akrab jalur-jalur digital. Misalnya proses pengurusan visa, paspor, pengambilan data biometrik, pelaporan manifes data Jemaah sampai pemasaran sudah berbasis digital. 
 
"Namun begitu wacana yang dikembang belakangan yang sampaikan Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menyerahkakan bisnis umrah kepada raksasa platform bisnis digital adalah langkah yang sangat terburu-buru tampkanya minim kajian," imbuhnya.
 
Menurutnya hal itu akan berdampak serius terhadap pegiat dan pelaku bisnis di seluruh ekosistem bisnis umrah secara luas. Pelaku bisnis umrah pasti akan terpukul, gulung tikar dan PHK karyawan besar-besaran karena harus bersaing dan berhadapan dengan raksasa bisnis online.
 
Hal itu, kata Mustolih sebagai sesuatu yang mengerikan. Karena itu Komnas Haji dan Umrah mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penanggungjawab (leading sector) penyelenggraan bisnis umrah harus turun tangan melindungi masa depan pebisnis umrah.
 
"Terlebih penyelenggaraan umrah sudah secara ketat dan limitatif memiliki alas yuridis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," papar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini.
 
Ia menambahkan, penyelenggara bisnis umrah adalah badan usaha yang harus memenuhi spesifikasi ketat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki karakteristik khusus dan syarat-syarat khusus. Demikian pula dengan proses penyelengraaan umrah juga sangat spesifik yang berbeda sama sekali dengan bisnis perjalanan wisata pada umumnya karena ada aspek ibadah yang tidak bisa dipisahkan. 
 
Kemenag sebagai pembina PPIU harus memberikan proteksi kepada keberlangsungan bisnis umrah. Jangan sampai didominasi dan dikuasi oleh segelintir pemain besar yang menjadi predator bagi pemain menengah ke bawah. (Red: Kendi Setiawan)