Nasional

Soal Tarik-Menarik Wewenang Edar Obat, Bahtsul Masail PBNU Tunda Putusan

Rab, 18 Desember 2019 | 04:30 WIB

Soal Tarik-Menarik Wewenang Edar Obat, Bahtsul Masail PBNU Tunda Putusan

Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi sedang menyampaikan tanggapan perihal RPP Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. (Foto: NU Online/Jajang)

Jakarta, NU Online
Forum bahtsul masail qanuniyah PBNU yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alkes di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/12) siang, belum mengambil putusan.

Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) masih mempelajari secara utuh masalah wewenang izin edar farmasi dan alat kesehatan yang diperselisihkan oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

“Kita belum menemukan akar masalahnya mulai keterangan semua pembicara karena pihak Kemenkes juga tidak hadir. Oleh karena itu, forum ini belum dapat mengambil putusan,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi di Forum Bahtsul Masail Qanuniyah PBNU Selasa (17/12) sore.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Andi Najmi Fuadi menambahkan bahwa PBNU akan angkat bicara pada tataran yang lebih umum. PBNU menilai tarik-menarik wewenang izin edar farmasi dan alat kesehatan pada rancangan peraturan pemerintah sebagai bagian kecil dari tanggung jawab negara dalam menjamin ketersediaan serta jaminan mutu obat-obatan dan alat kesehatan bagi publik.

“PBNU akan berbicara perihal bagaimana meminta pertanggungjawaban Kemenkes terkait farmasi dan alat kesehatan sebagai hak asasi manusia. BPOM juga perlu mempertanggungjawabkannya. Ini hak masyarakat untuk tahu. PBNU harus keluar dari isu itu untuk tidak terjebak di sana. PBNU meminta pertanggungjawaban Kemenkes dan BPOM sebagai hak masyarakat atas apa yang terjadi terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan,” kata H Andi Najmi.

“Masalah ini belum dapat diputuskan. Masalah ini akan kita angkat juga dalam Munas NU 2020 mendatang,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna.

LBM PBNU menghadirkan pelbagai pihak. LBM PBNU mencoba menggali dan mempelajari gambaran persoalan terkait izin edar farmasi dan alat kesehatan dari pelbagai sudut pandang pihak-pihak terkait, yaitu BPOM, Kemenkes, pengamat kebijakan publik, IDI, asosiasi apoteker, anggota Komisi IX DPR RI, asosiasi rumah sakit NU dan para kiai NU dari pelbagai daerah.

Tampak hadir pada forum ini Wakil Ketua Umum PBNU H Mochammad Maksum Machfoedz, Bendahara Umum PBNU Bina Suhendra, Ketua PBNU KH Imam Aziz, Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin, Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih, anggota Komisi IX DPR RI Anggia Ermarini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2001-2006 Sampurno, pengamat kebijakan publik Rian Nugroho, pengurus LBM PBNU, para kiai NU dari pelbagai daerah, Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan utusan Asosiasi Rumah Sakit Islam Nahdlatul Ulama (ARSINU).
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon