Nasional

Syuriyah PBNU Agendakan Rutin Kunjungi Daerah, Sapa PW hingga Ranting NU

Kam, 3 Februari 2022 | 10:00 WIB

Syuriyah PBNU Agendakan Rutin Kunjungi Daerah, Sapa PW hingga Ranting NU

Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar (kedua dari kiri) saat rapat perdana gabungan syuriyah-tanfidziyah PBNU di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menyampaikan sejumlah agenda jajaran syuriyah ke depan. Salah satunya adalah secara rutin mengunjungi daerah untuk menyapa para pengurus NU di daerah. 

 

"Syuriyah akan ada kunjungan ke daerah-daerah, mungkin itu tiga bulan sekali untuk menyapa. Di samping untuk mengetahui apa yang sedang dialami, kebutuhan apa, dan penyakit apa yang sedang diderita oleh PWNU dan PCNU," kata Kiai Miftach, saat rapat perdana gabungan syuriyah-tanfidziyah PBNU di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022) lalu.

 

Menurutnya, jika PBNU melakukan kunjungan ke PWNU maka otomatis akan diundang pula semua PCNU, MWCNU, hingga ranting NU. Kiai Miftach menjelaskan bahwa ranting-ranting NU di daerah merupakan ujung tombak yang harus selalu disapa. 

 

"Karena (ranting NU) ini yang selalu bersinggungan dengan masyarakat, organisasi dan berbagai aliran. Jadi perlu mendapat sebuah perhatian," katanya.  

 

Selain itu, jajaran syuriyah PBNU ke depan akan fokus memantau, mengontrol, mengevaluasi, dan memberikan masukan-masukan terkait berbagai hal yang bersifat umum. Kiai Miftach akan mengadakan rapat syuriyah setiap satu bulan sekali sebagai evaluasi atas kinerja dari tanfidziyah. 

 

Kiai Miftach mengaku, jajaran syuriyah telah memberikan sebuah kepercayaan kepada tanfidziyah untuk menangani berbagai pekerjaan agar PBNU sebagai organisasi, bisa betul-betul berjalan secara responsif dan sistemik.

 

"Organisasi yang responsive dan sistemik merupakan sebuah kebutuhan pada saat-saat sekarang," ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) meminta Kiai Miftach untuk diperbolehkan mengikuti rapat syuriyah. Hal itu agar tanfidziyah bisa langsung mengetahui berbagai kebijakan-kebijakan yang dicanangkan syuriyah. 

 

"Di pihak lain, kami bisa langsung melapor atau menjawab pertanyaan-pertanyaan syuriyah terkait dengan apa yang dikerjakan di tanfidziyah. Di lingkungan tanfidziyah juga akan dilakukan hal sama, rapat sebulan sekali sekurang-kurangnya," jelas Gus Yahya.

 

Ia juga memohon kepada Rais ‘Aam PBNU untuk mengutus jajaran syuriyah agar mengikuti rapat-rapat di tanfidziyah, sehingga komunikasi antara syuriyah dan tanfidziyah bisa terjalin dengan lancar. 

 

Tanfidziyah pegawai syuriyah

Gus Yahya bercerita, pada saat agenda Pengukuhan PBNU, ia sempat ditanya oleh Presiden Joko Widodo terkait pakaian yang dikenakan. Ketika itu, tanfidziyah diminta mengenakan celana panjang hitam dan kemeja putih sementara syuriyah memakai sarung dan jas hitam. Jokowi sempat menanyakan alasan tanfidziyah tidak memakai sarung. 

 

"Supaya kelihatan bahwa tanfidziyah ini pegawainya syuriyah. Jadi nanti kita memang harus bekerja laksana karyawan. Harus betul-betul bekerja laksana karyawannya syuriyah," kata Gus Yahya.

 

Sebagai informasi, syuriyah merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi di NU. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama. Jabatan di dalam pengurus harian syuriyah terdiri dari rais ‘aam, wakil rais ‘aam, beberapa rais, katib ‘aam, dan beberapa katib.

 

Pada pasal 18 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama, dijelaskan bahwa syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

 

Sementara tanfidziyah merupakan lembaga yang bertugas sebagai pelaksana atas kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh syuriyah. Terkait tanfidziyah, termaktub dalam Anggaran Dasar NU Pasal 14 ayat 4. 

 

Jabatan di dalam struktur tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, dan beberapa bendahara. Lalu pada pasal 19 dijelaskan, tanfidziyah mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan