Nasional

Tahukah Anda Arti 16 Digit Nomor KTP?

Sel, 29 Juni 2021 | 11:00 WIB

Tahukah Anda Arti 16 Digit Nomor KTP?

KTP elektronik saat ini dilengkapi dengan sebuah chip atau kartu yang berisi rekam data pribadi yang tak terlihat langsung oleh mata seperti biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari.

Jakarta, NU Online
Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen yang sangat penting bagi warga Indonesia dalam berbagai bidang. Berbagai aktivitas mulai dari beli tiket sampai urusan penting seperti menikah dan berbagai urusan birokrasi, bisa dipastikan membutuhkan KTP. Tak heran bila kemanapun pergi, KTP menjadi dokumen yang paling sering dibawa di tas ataupun dompet.

 

Dalam KTP memuat berbagai informasi pribadi mulai dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, termasuk agama, pekerjaan, dan Kewarganegaraan. Pentingnya KTP saat ini, pemerintah telah menerbitkan KTP elektronik seumur hidup dalam artian tidak perlu repot-repot lagi memperpanjangnya setiap lima tahun sekali.

 

KTP elektronik saat ini dilengkapi dengan sebuah chip atau kartu yang berisi rekam data pribadi yang tak terlihat langsung oleh mata seperti biodata pemilik, tanda tangan, pas foto dan dua data sidik jari. Ada data penting yang tampak pada KTP, namun banyak orang tidak tahu fungsi dan maknanya yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Jumlah digit dalam NIK ini ada 16 angka. Dalam Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 disebutkan bahwa 6 digit pertama NIK merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar. Kemudian 6 digit kedua NIK adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.

 

Selanjutnya, 4 digit terakhir NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang prosesnya dilakukan secara otomatis dengan sebuah sistem yang bernama SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

 

Beberapa ketentuan tentang NIK ini antara lain berlaku seumur hidup dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK ini diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP, dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat. Tidak seperti tanggal, bulan, dan tahun yang bisa diganti, NIK bersifat tetap dan tidak bisa diganti setelah terbit.

 

Jadi sudah tahu kan, kalau digit dalam NIK bukanlah serangkaian nomor acak karena tiap digitnya memiliki perannya sendiri-sendiri. 

 

Dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa NIK yang terdiri atas 16 digit berlaku selama orang tersebut masih menjadi warga negara Indonesia. NIK ini bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan