Nasional

Targetkan Sertifikasi 10 Juta Produk Halal, BPJPH: Pendaftaran Mudah dan Murah

Sab, 29 Juli 2023 | 15:30 WIB

Targetkan Sertifikasi 10 Juta Produk Halal, BPJPH: Pendaftaran Mudah dan Murah

Kepala BPJPH M Aqil Irham dan Stafsus Menag Wibowo Prasetyo dalam Media Gathering BPJPH bertema Updating Kebijakan Sertifikasi Halal: Strategi Menjaga Kehalalan Produk Sesuai Regulasi JPH di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Foto: NU Online/Indi)

Jakarta, NU Online 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Aqil Irham mengungkapkan pihaknya menargetkan 10 juta sertifikasi halal pada 2024.


Hingga Juli 2023, pihaknya mencatat telah melakukan sertifikasi halal terhadap 2.115.936 produk. Aqil menyatakan, dengan mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi produk halal, BPJPH berupaya memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.


“Sekarang sudah ada 2 juta, target kita di tahun 2024 adalah 10 juta produk yang bersertifikasi halal. Ini semata-mata untuk memperkuat ekosistem halal kita di sektor usaha mikro dan kecil,” papar Aqil dalam Media Gathering BPJPH bertema Updating Kebijakan Sertifikasi Halal: Strategi Menjaga Kehalalan Produk Sesuai Regulasi JPH di Jakarta, Jumat (28/7/2023).


Untuk mencapai target tersebut, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produk dengan menciptakan mekanisme pendaftaran yang mudah dan murah.


“Kita sudah menjalankan prinsip murah dan mudah dengan digitalisasi,  sudah tidak ada lagi daftar secara offline,” ucap Wasekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.


Saat ini terdapat dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bagi produk yang memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.


“Self declare khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang perlu diintervensi dan fasilitasi. Kriterianya adalah produk dengan sederhana, alamiah, dan sudah dipastikan bahan-bahannya halal. Tidak perlu diuji di lab karena dengan kasat mata saja sudah terlihat ini halal. Tinggal dilihat proses produksinya seperti apa,” jabarnya.


Kemudian, sertifikasi halal melalui skema reguler. Skema ini ditujukan kepada pelaku usaha yang memerlukan tahap uji kehalalan produk. Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama.


Pendaftaran sertifikasi halal
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.


“Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Wibowo.


Bowo, sapaan akrabnya, menjelaskan Pusaka Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. “Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama,” papar dia.


“Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi Pusaka. Panduannya juga ada di sana,” sambungnya.