Nasional

Tips Investasi Syariah, Tidak Sekadar Ikut Tren

Jum, 27 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Jakarta, NU Online
Berinvestasi hendaknya tidak sekadar ikut-ikutan tren, melainkan diniatkan menjadi investor syariah. Niat atau pandangan awal berinvestasi syariah, bahwa investasi yang dilakukan adalah sebuah bisnis yang tidak hanya untuk keuntungan duniawi, melainkan juga untuk keuntungan akhirat.

 

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Yudi Yudiana mengatakan hal itu saat mengisi Wokshop Daring Tren Investasi Syariah di Kalangan Milenial, Jumat (27/8/2021).

 

Yudi memaparkan konsep dasar Ibnu Khaldun tentang dasar Ekonomi Syariah sebagai pedoman berinvestasi. Untuk bermuamalah atau melakukan kegiatan ekonomi tidak semata memenuhi kebutuhan individu, tetapi turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tentu masuk ke dalam kategori beramal shaleh. 

 

"Jika berinvestasi perlu mematuhi prinsip Ekonomi Syariah. Yang pertama memandang bahwa sumber daya ialah amanah yang diberikan Allah swt kepada manusia, sehingga manusia perlu mengelola dengan bekerja. Nah, Islam menganjurkan manusia untuk bekerja dengan berbagai cara, salah satunya berinvestasi, asalkan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Islam," tuturnya.

 

Dalam workshop mingguan yang diadakan berkat kerja sama NU Online dan UNUSIA ini, Yudi menjelaskan bahwa untuk menjadi investor perlu memahami tujuan dari Ekonomi Syariah, yakni yang pertama bermuamalah merupakan kebebasan individu dalam konteks kemashlahatan sosial. Kedua ialah Ekonomi Syariah memiliki tujuan persaudaraan dan keadilan universal. Ketiga ,kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma-norma Islam. Dan yang terakhir Ekonomi Syariah menekankan distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata.

 

"Berinvestasi dalam perspektif Ekonomi Syariah, harus menciptakan kemashalahatn seperti beberapa manfaatnya yaitu mengurangi inflasi, menambah penghasilan, dan selanjutnya mempersiapkan kebutuhan masa depan, baik untuk keluarga atau masyarakat. Dan, tentu saja mempersiapakan kekhawatiran krisis ekonomi ketika menginjak masa pensiun," beber anggota Komite Manejemen Risiko di Dompet Dhuafa tersebut.

 

Ia memberikan contoh investasi syariah yang dapat dilakukan antara lain deposito syariah, investasi emas, investasi saham, investasi properti, investasi obligasi, investasi Reksadana Syariah, serta investasi dengan berwakaf. Salah satu investasi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada bulan November 2020 yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWSL).


Menurutnya, untuk melakukan invesatasi pada bidang-bidang tersebut, perlu mempelajari karakteristik dan teknik analisis berinvestasi terlebih dahulu. Seperti, mengerti tentang support resist, trend live, down trend, dan lain-lain. Selain itu perlu juga dipahami psikologis Market Trading bahwa berinvestasi membutuhkan proses karena bukan hal yang instan.


"Kita tidak perlu ragu berinvestasi, bukankah dalam bermuamalah segala sesuatu diperbolehkan, asalkan tidak ada ayat atau hadist yang melarangnya. Sebagai masyarakat jika bermuamlah berlandaskan syariah pasti akan membawa berkah bagi orang-orang sekitar kita," imbuhnya.

 

Kontributor: Siti Maulida
Editor: Kendi Setiawan