Nasional

UN Madrasah Dihapus, Berikut Aturan Kelulusan Kemenag

Rab, 25 Maret 2020 | 16:44 WIB

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama Republik Indonesia meniadakan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sebagai bentuk tidak lanjut atas keputusan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Rabu (25/03).

Keputusan tersebut juga memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19, serta mempertimbangkan prioritas keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah. 

Di samping itu, atas dasar tersebut juga, Kementerian Agama menyampaikan ketentuan mekanisme kelulusan madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19. Pertama, bagi Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang telah melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), maka peserta ujian akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.

Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman https://uambnbk.kemenag.go.id mulai tanggal 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.

Sementara itu, bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang belum melaksanakan UAMBN, maka pelaksanaan UAMBN ditiadakan.

Adapun nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Dalam surat bernomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 itu juga menyebutkan bahwa Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini.

Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

Ujian Madrasah harus dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Adapun madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa, sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
1)    kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2)    Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
3)    Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah;
4)    Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing. 
 
Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi