Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mobilitas dan Aktivitas Warga
Sel, 5 Juli 2022 | 18:07 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menginfokan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster bakal menjadi syarat mobilitas masyarakat. Ketentuan tersebut menyusul kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menko Airlangga dalam jumpa pers, Senin (4/7/2022).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pendekatan khusus yang diupayakan pemerintah terkait pencapaian vaksinasi booster.
"Bapak presiden juga sadar bahwa orang Indonesia juga kadang-kadang ada cara-cara khusus supaya bisa terpacu untuk mau booster,” katanya.
Ia mencontohkan pada saat awal-awal vaksinasi menyasar kelompok usia paruh baya lansia. Saat itu, ia menilai kelompok tersebut enggan menerima vaksinasi.
“Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali. Tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal," kata Budi.
Pengetatan protokol kesehatan
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat dan booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.
“Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalanan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit,” ungkap Mohammad, dikutip dari Antara.
Ia menjabarkan data positivity rate Indonesia pada Juni 2022 cukup terkendali yakni di bawah 1,15 persen dengan laju penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.
“Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi Covid-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus. Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun,” jabarnya.
Kendati demikian, angka kenaikan kasus yang melebihi 1.000 pasien merupakan alarm bagi masyarakat akan bahaya ancaman kesehatan, apalagi dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Update Covid-19
Melansir laman resmi Kemenkes, tercatat pada 5 Juli 2022 kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 2.577. Akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini menjadi 6.097.928. Selain itu dilaporkan kasus sembuh sebanyak 5.923.808 dan kasus meninggal sebanyak 156.766 orang.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar
6
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
Terkini
Lihat Semua