Opini

Isolasi Mandiri dalam Perspektif Fiqih Sosial

Ahad, 4 Oktober 2020 | 07:45 WIB

Isolasi Mandiri dalam Perspektif Fiqih Sosial

Kemaslahatan umat menjadi tujuan utama adanya perintah dan larangan Allah bagi manusia. (Ilustrasi: NU Online)

Oleh Tutik Nurul Janah


Secara garis besar, semua penyakit yang membahayakan dan menyerang suatu daerah bisa disebut sebagai wabah. Akan tetapi cakupan wilayah yang terdampak suatu penyakit lah yang membedakan suatu penyakit disebut sebagai wabah, epidemi atau pandemi. Luasan daerah yang terdampak suatu penyakit dan seberapa cepat tingkat penyebarannya, akan menjadikan suatu kondisi masuk dalam klasifikasi tertentu dengan metode pencegahan serta penanggulangan yang tertentu pula.


Wabah dikategorikan berdasarkan jumlah orang yang terjangkit dan seberapa cepat penyebarannya. Organisasi kesehatan dunia, WHO mendefinisikan pandemi sebagai penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia. Ketika covid-19 dinyatakan sebagai pandemi ataupun PHEIC (public health emergency of internasional) atau kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia, maka itu artinya penyebaran dan penularan penyakit ini telah bersifat global.


Salah satu persoalan yang cukup mengemuka di masa pandemi adalah mengenai anjuran untuk melakukan isolasi mandiri bagi orang yang terpapar virus mematikan. Isolasi mandiri yang dimaksud di sini adalah upaya mandiri dalam membatasi berhubungan dengan orang lain bagi seseorang yang dinyatakan telah terpapar.


Isolasi mandiri dilakukan dengan aturan pembatasan yang diterapkan secara mandiri berdasarkan standar yang ditetapkan oleh ahlinya. Isolasi mandiri hanya mungkin berjalan dengan semestinya, apabila seseorang memiliki kesadaran bahwa apabila tidak melakukan isolasi, maka dirinya dapat membahayakan orang lain.


Isolasi mandiri juga akan efektif sebagai upaya mencegah penularan penyakit, apabila dalil agama memberikan penguat, bahwa isolasi mandiri penting dilakukan dalam rangka mencegah kerusakan yang lebih besar di antara umat manusia.
 

Isolasi Sebagai Upaya Melokalisir Virus Mematikan


Pandemi covid-19 yang meliputi dunia saat ini, belum menunjukkan tanda-tanda berakhir hingga menjelang akhir tahun 2020. Salah satu rekomendasi yang diberikan oleh para ahli dalam meminimalisir jumlah penyebaran covid-19 adalah dengan melakukan karantina atau isolasi mandiri bagi seseorang yang sedang terpapar.

 

Baik orang yang terpapar itu berstatus sebagai “orang dengan kontak erat” dengan penderita, "kasus suspek", maupun “OTG” (kasus konfirmasi tanpa gejala/asimptomatik), maka keputusan untuk melakukan isolasi mandiri akan memberikan dampak baik baik lingkungan di sekitarnya.


Sebenarnya, tindakan isolasi ini dianjurkan oleh dokter bukan hanya untuk kasus penyakit yang menjadi pandemi seperti covid-19 ini saja. Namun untuk semua penyakit yang diakibatkan oleh virus, upaya untuk memisahkan orang yang sakit dengan orang yang sehat selalu dilakukan. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya beberapa kamar isolasi khusus untuk penyakit-penyakit menular di rumah sakit.


Namun, dalam kondisi pandemi, dimana penyebaran virus sudah sulit dikendalikan, maka isolasi mandiri merupakan tindakan yang juga semestinya dilakukan oleh lebih banyak orang. Dan karenanya, di masa pandemi, isolasi bukan hanya menyangkut kebijakan orang per-orang, namun juga melibatkan pemerintah dan otoritas kesehatan setempat.


Karenanya, ada istilah isolasi mandiri, dan ada istilah isolasi dengan campur tangan pemerintah. Isolasi mandiri dilakukan secara mandiri oleh seorang atau sekelompok warga masyarakat. Sedangkan isolasi dengan campur tangan pemerintah merupakan isolasi yang melibatkan aparat dan fasilitas pemerintah.


Upaya meminimalisir penyebaran penyakit dengan cara karantina atau isolasi secara masif yang bukanlah tindakan baru bagi dunia medis. Dalam sejarah, tindakan isolasi terkait pencegahan penularan penyakit juga pernah dilakukan. Yakni ketika wabah pes melanda Jawa pada tahun 1911. Pemerintah kolonial mengeluarkan larangan menjenguk orang sakit.


Masyarakat diwajibkan untuk melapor jika ada anggota keluarganya yang sakit atau meninggal. Desa yang terjangkit pes diisolasi dengan diberi dinding pembatas antar-desa. Barak isolasi juga dibangun tak jauh dari desa tersebut. Secara rutin, dokter dan mantri pes mengontrol tiap barak dan memantau kondisi desa terjangkit.


Jauh sebelum peristiwa di Hindia Belanda pada tahun 1911 itu, wabah pes juga pernah melanda Eropa. Pada saat pes mewabah, Italia menerapkan sistem pertahanan kesehatan yang kompleks. Eugenia Tognotti, profesor sejarah kedokteran University of Sassari (Italia), menyebut pada dasarnya pertahanan kesehatan dari wabah terletak pada kebijakan karantina, sanitasi, disinfeksi, dan regulasi sosial untuk populasi yang paling berisiko.

 

Pada masa Umar bin Khattab, kebijakan melakukan karantina terhadap suatu daerah yang terkena wabah juga pernah dilakukan. Bentuk karantina yang dilakukan dengan cara mencegah warga yang berada dalam kawasan wabah keluar dari daerah tersebut. Sebaliknya, warga di luar kawasan yang terkena wabah, juga dilarang untuk memasuki daerah tersebut.


Catatan sejarah ini menjadi pelajaran berharga bagi umat manusia. Selagi vaksin atau obat belum mampu ditemukan, maka karantina atau isolasi merupakan tindakan yang efektif dalam ikhtiar meminimalisir penyebaran penyakit. Baik isolasi atau karantina itu dilakukan secara mandiri ataupun dengan melibatkan pemerintah atau otoritas kesehatan setempat.


Melokalisir Virus Berbahaya Menurut Fiqih Sosial


Fiqh sosial merupakan hasil pemikiran Kiai Sahal Mahfudh. Kiai Sahal dikenal sebagai ulama progresif yang memberi panduan bagaimana seharusnya fiqh memiliki posisi penting dalam merespon problem masyarakat. Kiai Sahal semasa hidupnya gigih dalam mengenalkan fiqih yang dekat dengan problem masyarakat. Bahkan Kiai Sahal memberikan penekanan bahwa semua ibadah itu pada hakekatnya berkaitan dengan persoalan sosial.

 

Gambaran di atas menunjukkan bagaimana Kiai Sahal menempatkan persoalan-persoalan sosial di hadapan kewajiban ibadah manusia. Pemikiran progresif Kiai Sahal inilah yang belakangan disebut sebagai fiqih sosial. Fiqih sosial tidak sekedar sebagai alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih, sebagaimana cara pandang fiqih yang lazim ditemukan.


Tetapi fiqih sosial juga ingin menjadikan fiqih sebagai paradigma pemaknaan sosial. Dari paradigma yang dibangun tersebut, fiqih sosial memiliki lima ciri pokok yang menonjol.


Kelima ciri pokok ini yang kemudian lebih dikenal sebagai lima prinsip dasar fiqh sosial, yakni: (1) Interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual; (2) Perubahan pola bermadzhab dari tekstual (qauli) kepada bermadzhab secara metodologis (madzhab manhaji); (3) Verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’); (4) Fiqh dihadirkan sebagai etika sosial, bukan hukum positif negara; (5) Pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah budaya dan sosial. (MA. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, 2012).

 

Lima prinsip dasar fiqih sosial ini harus dipahami dengan tidak memisahkan antara satu prinsip dengan prinsip lainnya. Ketika membahas prinsip yang pertama, yakni interpretasi teks-teks fiqih secara kontekstual, maka harus manakah ajaran yang boleh dikontekstualkan atau manakah ajaran yang harus mengikuti perintah awal secara tekstual, maka persoalan tersebut harus dikaitkan dengan prinsip kedua dan prinsip ketiga. Hal ini karena prinsip kontekstualisasi hakum harus dimulai dari proses verifikasi terlebih dahulu.


Apakah masalah yang sedang dibahas terkait dengan ajaran ushul, ataukah ajaran furu’. Kemudian dari situ, proses istinbath hukum harus dimulai dengan mencari rujukan-rujukan tekstual (madzhab qauli). Jika rujukan tekstual dianggap kurang mencukupi, maka tahap berikutnya, fiqh sosial mendorong untuk melakukan istimbath hukum dengan menggunakan madzhab manhaji.


Pada saat HIV/AIDS mulai merebak dan meresahkan masyarakat, Kiai Sahal responsif dalam memberikan pandangannya. Dalam hal ini, sebelum memberikan pendapatnya mengenai ‘solusi antara’ dalam upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS, Kiai Sahal berupaya untuk mempelajari bagaimana cara penularan, pencegahan, hingga bagaimana cara penanggulangannya.

 

Setelah melakukan kajian mendalam, Kiai Sahal mendapati fakta bahwa HIV/AIDS merupakan penyakit yang membahayakan dan mengancam jiwa. Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu tersebut belum ditemukan vaksin atau obat yang dapat menyembuhkan penderita.


HIV/AIDS ditularkan melalui persentuhan cairan tubuh ODHA (orang dengan HIV/AIDS) kepada orang lain. Cairan tubuh tersebut bisa berupa sperma, ludah, darah, dsb. Jika pada awal kemunculannya diketahui bahwa HIV/AIDS hanya diderita oleh para Pekerja Seks Komersial (PSK) dan para pelanggannya. Namun agak mengagetkan ketika ditemukan banyak pula ibu rumah tangga yang sehari-hari hanya berkegiatan di rumah, juga menjadi korban virus berbahaya tersebut.


Belakangan diketahui bahwa ibu rumah tangga tersebut mendapatkan penularan dari suaminya yang menjadi pelanggan PSK. Sementara itu PSK sulit dideteksi keberadaannya karena mereka tidak tinggal di tempat tertentu. Konteks inilah kemudian yang melahirkan pemikiran, bahwa selama prostitusi belum bisa dipangkas habis, maka ‘solusi antara’ yang ditawarkan adalah dengan melokalisir dampak buruk prostitusi dengan menempatkan para pelaku prostitusi.

 

Kiai Sahal mendukung lokalisasi prostitusi. Bukan mendukung prostitusi. Kiai Sahal melihat bahwa lokalisasi prostitusi dapat digunakan sebagai ‘solusi antara’ dalam mencegah semakin meluasnya dampak buruk prostitusi maupun bahaya penyebaran virus HIV/AIDS yang membahayakan nyawa manusia. Yang dimaksud dengan ‘solusi antara’ adalah solusi yang ditawarkan sebagai alternatif penyelesaian sebelum solusi yang bersifat menyeluruh dan sesuai dengan aturan yang ideal, dapat dilakukan.


Dalam konteks fiqh, Kiai Sahal melihat bahwa selamanya tidak akan terbuka kemungkinan fiqh membolehkan adanya legalisasi prostitusi. Pilihan untuk memberi lokalisasi fungsi-fungsi pencegahan dijatuhkan hanya atas dasar keterpaksaan agar terhindar dari dampak yang lebih buruk. Dalam kajian hukum Islam, kondisi ini disebut sebagai irtikab akhaf al-dlararain (menempuh yang paling ringan dari dua resiko yang berdampingan). Ketika pilihan ideal (menghapus seluruh bentuk prostitusi) tidak mungkin dilaksanakan, maka pilihan terpaksa di sini dijatuhkan pada yang paling ringan nilai buruknya dari kedua hal buruk yang ada (MA. Sahal Mahfudh, Lokalisasi Prostitusi.., 2000).


Solusi hukum yang ditawarkan Kiai Sahal di atas sesungguhnya merupakan gambaran penerapan metodologi fiqh sosial. Kiai Sahal secara gamblang menjelaskan mengenai hukum haram muthlaq yang berlaku terhadap kasus perzinaan. Kemudian, kiai Sahal juga mengutarakan aqwalul ulama (pendapat para ulama) dan menganalisa dampak prostitusi dari aspek sosial, ekonomi dan kesehatan, serta mengajak masyarakat untuk menimbang kemadlaratan demi kemadlaratan.


Kiai Sahal dalam persoalan lokalisasi prostitusi dan upaya menghindari perluasan HIV/AIDS ini menggunakan metode pengembangan contoh kaidah ushuliyyah dan kaidah fiqhiyyah. Dalam pengembangan kaidah ini, Kiai Sahal juga merujuk pada keilmuan lain, yakni ilmu medis dan ilmu sosial dalam menganalisa suatu kasus dalam proses istinbath hukum.

 

Fiqh sosial mendukung madzhab qauli yang selama ini dominan dilakukan oleh para ulama dalam proses pengambilan keputusan hukum. Akan tetapi fiqh sosial juga mendorong ulama agar berani melakukan istinbath hukum dengan memakai madzhab manhaji apabila madzhab qauli dianggap tidak mencukupi dalam pemecahan persoalan yang dimaksud. Madzhab manhaji merupakan langkah kedua ketika madzhab qauli tidak lagi bisa menjawab permasalahan. Kiai Sahal menjelaskan madzhab manhaji ditempuh agar fiqh yang dihasilkan sesuai dengan maslahah al ammah (Umdah el Baroroh & Tutik Nurul Janah, Fiqh Sosial Masa Depan Fiqh Indonesia, 2018).


Isolasi Menurut Perspektif Fiqih Sosial

 

Virus berbahaya menjadi persoalan serius karena sifatnya yang mudah menyebar, sementara dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menemukan obat atau vaksinnya. Virus yang menyebar di suatu wilayah tertentu biasanya disebut sebagai wabah. Dalam literatur Islam, ada beberapa istilah yang sering digunakan untuk menyebutkan jenis wabah yang menyerang masyarakat.


Seperti kata “jārif,” “waba,” dan “tha’un. Pada masa Rasulullah SAW juga pernah terjadi penyakit yang berbahaya dan menyerang suatu daerah tertentu. Demikian pula pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Bahkan Umar bin Khattab suatu kali pernah membatalkan rencananya untuk datang ke suatu wilayah yang sedang terserang wabah.


Pembatalan yang diputuskan oleh Khalifah Umar ini konon menuai protes dari beberapa sahabat. Mereka mempertanyakan keputusan Khalifah Umar membatalkan rencananya berkunjung ke suatu daerah dengan alasan adanya wabah (tho’un) yang sedang menyerang daerah tersebut. Protes salah seorang sahabat itu kemudian membawa Umar untuk bertanya kepada para sahabat yang lain, pernahkan Nabi Muhammad semasa hidupnya bersabda tentang persoalan wabah penyakit.


Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut ini:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ أَنَّ عُمَرَ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ فَلَمَّا جَاءَ سَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ فَرَجَعَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مِنْ سَرْغَ 

 

Artinya, “Dari Abdullah bin Amir bin Rabi‘ah, Umar bin Khattab RA menempuh perjalanan menuju Syam. Ketika sampai di Sargh, Umar mendapat kabar bahwa wabah sedang menimpa wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf mengatakan kepada Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Bila kamu mendengar wabah di suatu daerah, maka kalian jangan memasukinya. Tetapi jika wabah terjadi di daerah kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.’ Lalu Umar bin Khattab berbalik arah meninggalkan Sargh,” (HR Bukhari dan Muslim).


 
Hadits tersebut memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menghadapi situasi pandemi. Kebijaksanaan yang diambil oleh Umar bin Khattab dalam ikhtiar menghadapi wabah patut dijadikan panduan bagi umat Islam bagaimana seharusnya mengambil sikap, apalagi terjadi suatu kondisi darurat yang membahayakan. Apalagi jika wabah tersebut berkembang menjadi pandemi sebagaimana pandemi covid-19 seperti yang terjadi saat ini. Maka semestinya, perlu dilakukan ikhtiar yang lebih kuat dalam rangka menjaga kemaslahatan bagi semesta.


Kemaslahatan umat menjadi tujuan utama adanya perintah dan larangan Allah bagi manusia. Kemaslahatan sendiri berpijak pada keyakinan bahwa semua aturan syariah bermuara kepada kemaslahatan atau kebaikan manusia di dunia maupun di akhirat. Konsep mashlahah al ‘ammah dalam fiqh sosial merupakan pemenuhan kebutuhan dlaruriyah sebagai basic need untuk menunjang tercapainya maqasid al syariah.

 

Sedangkan kebutuhan hajjiyah dan tahsiniyah sebagai pelengkap sekaligus penyempurna dari semua hajat hidup manusia di dunia maupun di akhirat. Kiai Sahal memandang bahwa perkembangan masalah yang melingkupi kehidupan manusia pasca wafatnya Rasulullah SAW ditentukan hukumnya berdasarkan al Quran dan al Hadist dengan mangacu pada rumusan maqasid al syariah yang terdiri dari lima bagian. Yakni hifdz al din (melindungi agama), hifdz al nafs (melindungi jiwa), hifdz al ‘aql (melindungi akal pikiran), hifdz al nasl (melindungi keberlangsungan keturunan), hifdz al maal (melindungi harta) (Mahfudh, 2012).

 

Secara metodologis, fiqih sosial memandang kedudukan maqasid al syariah penting sebagai payung dalam proses pengambilan putusan hukum terhadap suatu masalah. Maqasid al syariah merupakan hal penting yang menjadi panduan bagi umat Islam dalam melihat urgensi suatu masalah. Maqasid al Syariah memiliki urutan prioritas. Hifdz al nafs merupakan urutan kedua setelah hifdz al din.


Itu artinya, nyawa manusia merupakan prioritas utama untuk dijaga. Mengenai hifdz al nafs ini, para ulama mencontohkan dengan kondisi darurat yang memperbolehkan seorang muslim memakan bangkai ketika tidak menemukan makanan halal yang dapat dimakan. Padahal jika dia bertahan tidak memakan bangkai tersebut, maka nyawanya akan terancam. Maka dalam contoh ini, hifdz al nafs dapat menjadi hujjah bagi diperbolehkannya memakan bangkai yang hukum awalnya adalah haram.

 

Ajaran Islam menyatakan bahwa manusia wajib melakukan ikhtiar semaksimal mungkin agar terhindar dari bentuk musibah. Sebab, musibah merupakan hal merusak yang harus dihindari. Di dalam qawaid al fiqhiyah dijelaskan mengenai qaidah dar al mafasid muqaddamun min jalb al mashalih. Yakni keutamaan mendahulukan menghilangkan kerusakan daripada menarik kebaikan. 


Dalam hal ini, diantara lima qaidah fiqhiyyah yang masyhur, salah satunya adalah qaidah fiqhiyyah yang berbunyiالضرر يزال yang berarti kemadharatan itu harus dihilangkan. Qaidah ini dirumuskan berdasarkan sabda Rasulullah SAW لا ضرر ولا ضرار yang berarti, janganlah memberikan madharat kepada orang lain dan juga diri kalian sendiri.

 

Qaidah fiqhiyyah ini dapat menjadi panduan bagi seorang muslim untuk tidak saling membahayakan kepada sesama manusia dan alam sekitarnya. Karenanya, qaidah fiqhiyyah ini sesungguhnya sudah cukup sebagai petunjuk agama untuk melakukan isolasi mandiri jika merasa dirinya terpapar virus yang membahayakan.


Qaidah ini juga dapat menjadi hujjah bagi kebijakan pemerintah untuk melaksanakan upaya isolasi atau karantina secara masif apabila hal itu memang dibutuhkan untuk mencapai kemaslahatan bersama. Dalil di atas juga memperjelas keputusan bahwa upaya-upaya yang dilakukan dalam mencegah penyebaran virus yang mematikan ini jelas harus diprioritaskan dibandingkan dengan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang mungkin saja ada.


Merujuk pada dalil-dalil di atas, maka jelaslah bahwa pada situasi pandemi, seseorang yang terpapar virus berbahaya memiliki kewajiban untuk menghindarkan masyarakat di sekitarnya dari tertular virus yang dibawanya. Ketentuan ini diambil dengan merujuk pada pengembangan contoh qaidah fiqhiyyah yang memandang bahwa isolasi mandiri dengan standar yang ditetapkan oleh para ahli, wajib dilakukan demi menghindari kemadharatan yang lebih luas.


Atau jika orang yang terpapar tersebut diharuskan oleh pemerintah atau otoritas kesehatan setempat untuk mengikuti karantina dengan fasilitas yang diatur oleh pemerintah, maka ia wajib mengikuti ketentuan pemerintah itu. Hal demikian apabila isolasi mandiri atau karantina yang difasilitasi pemerintah tersebut memang dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan dan menghindari kerusakan.


Dalam konteks, agama, ketika seorang muslim mendapatkan cobaan berupa terpapar virus yang membahayakan nyawa, maka sudah semestinya dilakukan ikhtiar yang menyatukan keyakinannya sebagai seorang hamba (ibadatullah) dan sebagai pemimpin yang merawat bumi (imaratul ardl).


Pemahaman terhadap kedua fungsi manusia inilah yang akan membuat seorang yang terpapar covid-19 (terutama yang berstatus sebagai OTG/Orang Tanpa Gejala), semestinya menyadari, kenapa isolasi mandiri penting dilakukan sebagai bentuk upaya melakukan isolasi mandiri guna meminimalisir penyebaran virus yang membahayakan orang-orang di sekitarnya.

 

Penulis adalah Direktur Pusat Studi Pesantren dan Fiqh Sosial IPMAFA, Pati, Jawa Tengah