Opini

Lemahnya Regulasi Pengeras Suara Masjid

Jum, 24 Agustus 2018 | 02:30 WIB

Lemahnya Regulasi Pengeras Suara Masjid

Meiliana di persidangan (Foto: Antara)

Oleh Fathoni Ahmad

Ada beberapa macam jenis suara yang keluar dari pengeras suara masjid berupa speaker atau yang familiar disebut Toa. Suara-suara tersebut ialah azan, iqomat, puji-pujian, tarhim, takbiran, dan lain-lain. Resonansi suara dari pengeras selain ditujukan ke dalam (indoor), juga diarahkan keluar (outdoor). Ketika suara dari pengeras ditujukan keluar, inilah yang menimbulkan persoalan karena dianggap terlalu keras sehingga mengganggu apalagi suara tersebut tidak hanya muncul dari satu masjid, tetapi juga dari masjid lain yang terkadang jaraknya tidak terlalu jauh.

Dalam kondisi masyarakat yang homogen, pengeras suara tersebut tidak menjadi problem. Tetapi konflik horisontal muncul ketika masyarakat di sekitar masjid heterogen atau berasal dari latar belakang keyakinan yang berbeda, terutama di kota-kota besar dan masyarakat kosmopolit. Saking tidak tahannya dengan suara yang amat keras dari masjid, terkadang seseorang langsung memprotesnya tanpa tedeng aling-laing sehingga ditanggapi secara frontal pula oleh pihak masjid.

Berawal dari hal itu, kemudian muncul tafsir subjektif yaitu penistaan atau penodaan agama. Dari kasus-kasus yang telah terjadi, pihak pemrotes tidak hanya dari kalangan non-Muslim saja, tetapi juga dari pihak Muslim sendiri yang mempunyai sejumlah problem kesehatan ketika mendengar suara terlalu keras. Namun, dari aduan penodaan agama tersebut, kerap kali yang menjadi korban hanya dari kalangan non-Muslim, berupa penjara.

Contoh terbaru dari kasus yang menimpa Meiliana, perempuan berusia 44 tahun asal Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara yang dua tahun lalu memprotes suara azan yang dinilainya terlampau keras dari Masjid Al-Maksum di sekitar tempat tinggalnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2016 atau dua tahun yang lalu. Tidak begitu saja terima dengan protes Meiliana, pihak masjid yang dipimpin oleh Imam Masjid bernama Harris Tua Marpaung dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid mendatangi rumah Meiliana. Di sana sempat terjadi perdebatan antara jemaah masjid dengan Meiliana.

Dampak dari perdebatan tersebut lalu muncul konflik horisontal yang menjalar pada aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh sejumlah orang. Menurut laporan Tempo, kerusuhan menjalar dari massa yang tidak diketahui asalnya itu menyerbu kelenteng dan vihara di sekitar Kota Tanjung Balai. Amukan massa berpuncak hingga penyerangan Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera yang terletak di tepi Sungai Asahan menjelang subuh. Sepanjang malam itu suasana mencekam.

Akibatnya, sekitar tiga vihara, 8 kelenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan, dan rumah Meiliana rusak. Sebanyak 20 orang juga sempat ditahan polisi karena dianggap menjadi pelaku pengrusakan. Buntut dari rangkaian peristiwa itu, Meiliana menjadi tersangka penistaan agama pada Maret 2017 hingga diseret ke meja hijau. Sekitar 8 orang yang terlibat pengrusakan vihara dan klenteng juga diseret dan dihukum sekitar 1 sampai 3 bulan penjara.

Sempat dua tahun kasus tersebut terhenti, pada Rabu, 22 Agustus 2018, Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dari pasal penodaan agama tersebut. Pelbagai macam reaksi muncul dari masyarakat. Dukungan lewat penandatanganan petisi mengalir untuk Meiliana karena hakim pengadilan dianggap terintimidasi oleh tekanan massa tanpa mengindahkan substansi kasus dan hukum yang ada. Tak kurang dari 50.000 warganet (netizen) meneken petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Meiliana.

Kontradiksi Regulasi

Menghubungkan protes suara azan yang terlampau keras dengan pasal penodaan agama dari pihak masjid terlihat kontradiktif karena Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid. Regulasi yang hanya berupa instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla. Meskipun regulasi berupa instruksi tersebut sesungguhnya tidak cukup kuat untuk mengatur problem besar sehingga diperlukan penguatan regulasi.

Namun, masjid yang merupakan salah satu lembaga terbimbing dalam kehidupan masyarakat oleh Kementerian Agama itu secara otomatis tidak bisa serta merta mengindahkan instruksi tersebut. Kemenag yang juga mempunyai kepanjangan tangan lewat Kantor Urusan Agama di berbagai daerah maupun para penyuluh agama di berbagai pelosok harus bisa menyosialisasikan instruksi tersebut sehingga sampai kepada para pengurus masjid.

Dari instruksi itu, bisa dilihat bahwa aturan pengeras suara di masjid telah ditetapkan oleh Kemenag untuk setiap waktu sholat, baik subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya, sholat jumat, waktu takbir, tarhim dan ramadhan, serta waktu upacara hari besar Islam dan pengajian. Instruksi per item telah dijelaskan, baik terkait pengeras suara ke dalam maupun keluar. Satu hal penting yang tidak dijelaskan dalam instruksi tersebut yaitu volume pengeras suara. Karena dari kasus per kasus, suara yang teramat keras menjadi titik protes seperti yang juga dilakukan oleh Meiliana di Tanjung Balai.



Meiliana dijerat dengan pasal penodaan agama yaitu pasal 156a dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 yang berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Padahal pasal sebelumnya, yaitu pasal 3 menyatakan: “Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.”

Di titik inilah kasus Meiliana belum dilakukan tindakan apapun, baik oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, maupun Presiden RI sehingga implementasi pasal 156a tidak bisa berdiri sendiri. Menurut Dosen Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rumadi Ahmad, pasal 156a harus dikaitkan dengan pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 karena di situlah substansi penodaan agama.

Pasal 1 tersebut berbunyi: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Menurut Rumadi yang juga menjadi saksi ahli kasus Meiliana, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 tersebut terdakwa tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut sehingga tidak bisa dikatakan melakukan penodaan agama. Terdakwa tidak melakukan dukungan umum, juga tidak menyampaikan perasaannya di muka umum. Dia hanya menyempaikan dalam perbincangan kecil dengan beberapa orang yang kemudian disebarkan ke banyak orang. Terdakwa juga tidak melakukan penafsiran agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.

Mengedepankan Kekeluargaan dan Musyawarah

Warisan luhur bangsa Nusantara ialah tidak lepas dari tradisi musyawarah dengan penuh kekeluargaan. Apapun hukum yang tersemat di atas kertas, hukum adat lebih mengikat. Sehingga mengadatkan atau mentradisikan musyawarah dengan penuh kekeluargaan harus menjadi pondasi kokoh untuk menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.

Suami Meiliana, Lian Tui hadir sebagai penengah dan sudah meminta maaf kepada pihak Masjid Al-Maksum Tanjung Balai. Tetapi, Meiliana yang kembali histeris saat kumandang azan isya tiba memicu emosi warga. Situasi ini menyulut sejumlah orang untuk melakukan aksi-aksi anarkis berupa pengrusakan rumah ibadah sehingga perbuatan Meiliana dianggap memicu kerusuhan dan konflik horisontal. Protes secara langsung memang rawan memicu konflik. Bisa berbeda ketika seseorang menyampaikannya lewat lembaga-lembaga terkait sehingga termediasi, tidak liar.

Pihak masjid juga seharusnya bisa meredam jamaah atas protes Meiliana tersebut. Karena potensi sentimen SARA cukup besar, terbukti dari kerusuhan yang ditimbulkan. Lembaga penegakkan hukum tidak harus selalu menjadi muara terkahir, tetapi kedua pihak bisa menyelesaikannya secara kultur harmonis lewat lembaga-lembaga yang ada seperti NU, Muhammadiyah, MUI setempat, dan dari pihak klenteng serta vihara. Lembaga-lembaga yang menjadi naungan jutaan orang tersebut adalah satu bangsa dan keluarga sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan. Wallahu’alam bisshowab.


Penulis adalah Takmir di Masjid Al-Muhajirin Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor; Pengajar di Fakultas Agama Islam UNUSIA Jakarta