Parlemen

Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Teken Perpres Percepatan Penurunan Stunting

Sab, 10 April 2021 | 15:45 WIB

Komisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Teken Perpres Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait upaya mempercepat penurunan angka stunting (kurang gizi, pertumbuhan fisik dan mental terganggu) tak kunjung diteken oleh pemerintah.


Sebelumnya pada 28 Januari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioal (BKKBN) sebagai pelaksana percepatan penurunan stunting.


Untuk itu, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKKBN itu membahas rancangan besar penanganan stunting dan integrasi pendataan keluarga.


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan dukungan penuh pihaknya kepada BKKBN sebagai koordinator pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Indonesia. Untuk itu, BKKN didesak untuk terus berkoordinasi dengan Sekretariat Negara RI agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penurunan Stunting untuk segera diterbitkan.


"Posisi Perpres tinggal menunggu tanda tangan presiden ya, sudah ada kabar kira-kira kapan, pak?" tanya Ninik, sapaan Nihayatul Wafiroh kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo yang hadir di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa lalu dikutip dari dpr.go.id.


Menanggapi hal itu, Hasto menjelaskan bahwa kementerian/lembaga sudah memaraf, tinggal menunggu tanda tangan presiden. Ia mengakui belum ada kepastian, namun tahap krusial dengan kementerian/lembaga sudah dilalui sehingga diharapkan jika sudah ada di tangan presiden tidak ada kendala berarti.


Komisi IX DPR juga mendesak BKKBN untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk segera merealisasikan anggaran program penurunan stunting tahun anggaran ini.


Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia, BKKBN juga didesak untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dengan kementerian/lembaga lainnya.


"Terus melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan petugas lapangan yang terlibat dalam program ini. Peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk organisasi dan komunitas keagamaan juga harus dilibatkan. Juga melaksanakan kampanye literasi penanganan stunting secara nasional agar target penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024 dapat terpenuhi," imbuh Ninik.


BKKBN juga diharapkan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya revitalisasi posyandu guna mengoptimalkan peran posyandu sebagai salah satu instrumen dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia.


Selain itu, Komisi IX DPR mendukung BKKBN melaksanakan program Pendataan Keluarga (PK21) sesuai dengan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. dengan tidak mengesampingkan metode penyelenggaraan dan pengukuran sehingga validitas dan reabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.


Pewarta: Fathoni Ahmad