Parlemen

Komisi X DPR: Batalkan Pemecatan Guru Honorer yang Posting Gaji Rp700 Ribu

Jum, 12 Februari 2021 | 01:45 WIB

Komisi X DPR: Batalkan Pemecatan Guru Honorer yang Posting Gaji Rp700 Ribu

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyayangkan adanya guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp700 ribu melalui media sosial. Untuk itu, Komisi X DPR mendesak pemecatan tersebut dibatalkan.


"Saya menyayangkan. Makanya kita minta supaya langsung ditarik, dibatalkan pemecatannya," tegas Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (11/2) kemarin.


Politikus PKB itu menilai kepala sekolah tidak sepatutnya memecat guru tersebut. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.


"Tidak sepatutnya kepala sekolah mengambil keputusan memecat. Jadi secepatnya keputusan itu ditarik dan kemudian duduklah bersama dan lalu dipastikan motifnya apa terkait dengan itu. Karena saya meyakini semangatnya kan ingin ada perbaikan," kata Huda.


Huda juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ikut bergerak dalam kejadian pemecatan guru itu. Ia berharap Kemendikbud dapat segera bertindak menangani kejadian itu melalui Dinas Pendidikan terkait.


"Kita minta Kemendikbud dan Dinas untuk terlibat menuntaskan masalah ini, mencari, mendamaikan terus mencari jalan terbaik. Yang intinya tidak boleh ada pemecatan. Nah, inisiasi ini harus cepat. Nggak usah menjadi ramai, saya kira secepatnya Kemendikbud untuk mengambil inisiatif melalui Dinas Pendidikan terkait," ujarnya.


Selain itu, Huda meminta kepala sekolah tidak menganggap jumlah gaji guru honorer sebagai aib. Melalui kejadian ini, Huda pun berharap ada momentum perbaikan untuk kesejahteraan guru honorer di masa mendatang.


"Karena memang faktanya objektif di lapangan semacam itu. Kepala sekolah jangan menganggap ini aib bagi sekolahnya karena itu kondisi umum dalam dunia pendidikan kita dan saya malah berterima kasih dengan ini semoga menjadi momentum untuk perbaikan kita di masa-masa yang akan datang," katanya.


Diketahui, Hervina (34), seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hervina yang sudah mengajar di SDN 169 Desa Sadar sejak 2005, dipecat oleh kepala sekolah. Ia dipecat hanya karena mem-posting gajinya Rp700 ribu di media sosial.


Hervina mengungkapkan, posting-annya di akun media sosial Facebook terkait gaji Rp 700 ribu yang diterima bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun ia justru dipecat tanpa kesempatan untuk memberi klarifikasi.


"Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp 700 ribu (gaji). Jadi saya bilang 'terima kasih banyak'. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD," kata Hervina dikutip dari detik.com.


Pewarta: Fathoni Ahmad