Parlemen

Wakil Ketua Komisi IX DPR Sesalkan Pengurangan Dana Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Rab, 3 Februari 2021 | 13:12 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR Sesalkan Pengurangan Dana Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (Foto: Tangkapan layar TV DPR).

Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyesalkan beredarnya surat Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan terkait pengurangan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19.

 

“Kita sudah kekurangan banyak sekali tenaga kesehatan. Untuk punya satu tenaga kesehatan butuh waktu begitu lama, tapi kenapa ini sekali lagi dipotong juga?” kata Nihayatul Wafiroh saat Raker dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Riset dan Teknologi RI/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dan Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).

 

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini juga menerima laporan dari beberapa rumah sakit, termasuk perawat di RS Pasar Minggu, Jakarta yang kekurangan vitamin. “Tenaga kesehatan pun memerlukan vitamin. Jangan sampai vitamin saja kurang, apalagi nanti dipotong insentif yang dibayarnya juga masih terpotong-potong,” kata Nihayah dengan nada tinggi.

 

Dirinya pun mengingatkan kembali kepada Menteri Kesehatan agar tidak mengurangi dana insentif yang bakal diberikan kepada tenaga kesehatan. “Jangan sampai kita dholim kepada orang-orang yang berada di paling depan dalam penanganan covid,” tegas Nihayah.

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melanjutkan pemberian dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 pada tahun 2021. Namun, dana insentif yang diberikan tahun ini nilainya dipotong. Hal tersebut tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang dikutip NU Online, Rabu (3/2).

 

Surat yang langsung ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati per 1 Februari 2021, untuk membalas surat dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikirim pada 21 Februari 2021. Dalam surat itu, diterangkan rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021. Rinciannya sebagai berikut:

 

  1. Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
  2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta
  3. Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
  4. Bidan dan perawat Rp 3,750 juta
  5. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta
  6. Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta

 

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," sebut surat tersebut.

 

Tak hanya itu, diterangkan juga satuan biaya berlaku terhitung mulai Januari sampai Desember 2021. Satuan biaya berlaku itu dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi covid-19, serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik.

 

Jika dibandingkan dengan pemberian insentif tahun lalu, besaran insentif ini lebih rendah. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta. Sementara dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta Sedangkan uang insentif untuk bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona tahun masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.


Â