Ungkap Penyebab Bencana, Anggota Komisi VII Dorong Gencarkan Penghijauan
Sen, 1 Februari 2021 | 13:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ratna Juwita Sari mengungkapkan tiga faktor penyebab terjadinya penyebab terjadinya bencana alam.
Pertama, jelasnya, bencana alam yang ditimbulkan oleh daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang kian turun.
Kedua, industri ekstraktif yang begitu masif dan penggunaan energi fosil yang belum terkendali menyebabkan iklim berubah.
Hal lain yang menyebabkan bencana alam dapat terjadi adalah pembangunan hijau, pembangunan berkelanjutan, dan pembangunan rendah karbon telah menjadi tren global.
“Menyikapi kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah, maka kita harus mendukung dan menyukseskan tren global tersebut. Strategi pembangunan hijau mutlak dilakukan oleh pemerintah Indonesia," kata Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur IX itu, Senin (1/2) dalam keterangan tertulisnya.
Oleh karena itu, Ratna menekankan bahwa menjunjung tinggi prinsip hijau dan menerapkannya dalam pembangunan merupakan langkah yang sangat penting, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pasalnya, Indonesia belakangan ini kembali didera rangkaian bencana alam sehingga kebijakan pembangunan hijau harus diterapkan.
"Akibatnya telah kita ketahui semua, hampir setiap tahun terjadi bencana alam yang besar di negeri ini," ujar Anggota Parlemen Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengatur terkait pembangunan hijau yang ramah lingkungan seperti konsep green constitution. Untuk itu, semua pihak harus menjalankan amanat konstitusi tersebut.
“UUD NRI 1945 itu mengandung konsep green constitution. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) memberikan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi warga, serta mengamanatkan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan,” pungkasnya.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
2
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
3
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa SyawalÂ
4
Khutbah Jumat: Syawal, Menjalin Silaturahmi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa
5
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
6
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
Terkini
Lihat Semua