Parlemen

Wakil Ketua MPR Setuju Revisi UU ITE: Banyak Pasal Karet Multitafsir

Kam, 18 Februari 2021 | 05:30 WIB

Wakil Ketua MPR Setuju Revisi UU ITE: Banyak Pasal Karet Multitafsir

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid menyatakan persetujuannya terhadap keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Sebab menurutnya, tujuan awal UU tersebut dikeluarkan bukan khusus untuk ujaran kebencian melalaikan terkait transaksi elektronik. Ia menilai, di dalam UU ITE terdapat banyak pasal karet yang juga merupakan hasil revisi.


“Pasal-pasal itu parsial, multitafsir, dan mudah melenceng sehingga beberapa pasal di UU tersebut membuat sebagian orang takut bersuara lantang, termasuk mengritik pemerintah karena khawatir dijerat dengan UU ITE,” ungkap Gus Jazil, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/2) lalu.


Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) ini menilai UU ITE saja tidak cukup. Sebab untuk merespons ujaran kebencian, diperlukan pula undang-undang yang mengatur tentang etika, kesadaran, dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi di media sosial. 


“Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” terang Gus Jazil.


Ia juga mengakui bahwa pasal karet yang ada di dalam UU ITE itu salah satunya terkait dengan pencemaran nama baik dan ancamannya. Karena itu, Gus Jazil mendorong agar diperjelas terkait definisi dan batasan tentang pencemaran nama baik. 


PBNU setuju UU ITE ditinjau ulang


Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas bahwa usulan pemerintah untuk meninjau ulang UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya, UU Nomor 19 tahun 2016.


Review parlemen tepat. Usulan pemerintah tepat. Tapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” ujar Robikin.


Ia menjelaskan, UU ITE harus dikembalikan kepada semangat dibentuknya yakni melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik. Sebagaimana maklum, di era teknologi digital saat ini, marak transaksi elektronik menjadi satu kelaziman. Banyak penipuan terjadi di dalamnya.


“Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian bahwa konsumen tidak dirugikan,” kata Robikin.


Namun demikian, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak berarti bahwa UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian dan berita bohong, atau hal semacamnya.


“Hemat saya, ujaran kebencian apalagi yang berdampak serius berupa tindakan adu domba, antargolongan, antar-kelompok masyarakat, penganut agama, etnik dan sebagainya, tetap perlu diwadahi dalam Undang-Undang ITE,” katanya.


Menurut Robikin, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma di dalam UU ITE tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi.


“Hal itu tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat, maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan persatuan bangsa dengan ujaran kebencian yang dilegalisasi,” tuturnya.


Usulan Presiden Jokowi


Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perlu merevisi UU ITE. Sebab belakangan ini, Jokowi menyoroti fenomena masyarakat yang saling melapor dengan menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukum. 


Bahkan, Jokowi juga meminta pasal-pasal karet di UU ITE yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak, untuk dihapuskan. Di samping itu, ia memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan masyarakat yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum. 


“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” katanya. 


Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.


“UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi UU tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” pungkas Jokowi.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad