Pustaka

Tafsir al-Maqashid, Kitab Pegangan Tafsir Islam Wasathiyah

Kam, 16 Januari 2020 | 20:00 WIB

Tafsir al-Maqashid, Kitab Pegangan Tafsir Islam Wasathiyah

Halaman muka kitab Tafsir Maqshidi

"مَنْ لَّمْ يَتَفَقَّهْ فِيْ مَقَاصِدِ الشَّرِيْعَةِ فَهِمَهَا عَلَى غَيْرِ وَجْهِهَا" (الإمام أبو إسحق إبراهيم الشاطبي، الإعتصام)

 

“Barangsiapa yang tidak memperdalam pemahaman dalam maqashid asy-syari’ah, maka ia akan memahami syari’at tidak sesuai dengan wajahnya.” (Imam Abu Ishaq Ibrahim asy-Syathibi, al-I’tisham)


Maqashid asy-syari’ah, maksud atau tujuan di balik setiap ketentuan syari’at,merupakan tema yang sangat menarik untuk dikaji, melintasi batas-batas ruang dan waktu. Dengan mengkaji maqashid asy-syari’ah, teks-teks keagamaan yang terbatas (an-nushush ad-diniyyah al-mutanahiyah) akan mampu terus hidup dan berdialektika dengan problematika kekinian yang terus berkembang dan tidak terbatas (al-waqai’ alla mutanahiyah). Karena mengkaji teks dengan mengabaikan aspek maqashid, akan mengantarkan kepada stagnasi atau kejumudan yang besar dalam diskursus keilmuan Islam, sehingga akan semakin memperlebar jarak kesenjangan antara teks dengan konteks, sebagaimana yang diungkapkan oleh tokoh maqashid kontemporer Syekh Thahir Ibn ‘Asyur dalam kitabnya Alaisa ash-Shubhu bi Qarib.


Menurut Syekh Ahmad ar-Raisuni di dalam Kitabnya al-Bahts fi Maqashid asy-Syari’ah: nasy’atuhu wa tathawwuruhu wa mustaqbaluhu, kajian mengenai maqashid asy-syari’ah telah dilakukan berabad-abad yang lalu oleh para ulama terdahulu, dan mengalami perkembangan besar dalam diskursus ushul fiqih, melalui tiga tokoh utama, yaitu: Imam al-Haramain al-Juwaini dengan konsep maslahat primer (dharuriyyat), sekunder (hajiyyat), dan tersiernya (tahsiniyyat); kemudian Imam Abu Hamid Muhammad al-Ghazali melengkapinyadengan konsep lima maslahat primernya (adh-dharuriyyat al-khams), yaitu: perlindungan terhadap agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), akal (hifdz al-‘aql), keturunan (hifdz an-nasl), dan harta (hifdz al-mal); kemudian Imam Abu Ishaq asy-Syathibi menyempurnakan konsep Maqashid asy-Syari’ah dan meletakkan dasar-dasarnya di dalam kitabnya al-Muwafaqat.


Kajian tentang maqashid asy-syari’ah di era kontemporer semakin berkembang, dengan munculnya para tokoh maqashid, seperti: Syekh Muhammad Thahir Ibn ‘Asyur, Syekh‘Allal al-Fasi, Syekh Ahmad ar-Raisuni, Profesor Jasser Auda, Syekh Nuruddin Mukhtar al-Khadimi dan lain-lain. Kemudian maqashid asy-syari’ah sebagai pendekatan pun merambah ke dalam berbagai bidang keilmuan lain, salah satunya masuk dalam diskursus Ilmu tafsir Al-Qur’an.


Salah satu tokoh Indonesia yang menggunakan maqashid asy-syari’ah sebagai pendekatan dalam kajian Ilmu Tafsir adalah Profesor Abdul Mustaqim, Guru Besar Ulumul Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pengasuh Pondok Pesantren LSQ (Lingkar Studi Al-Qur’an) Ar-Rohmah Bantul Yogyakarta.

 

Prof Mustaqim menyebut kajian Tafsir Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan maqashid asy-syari’ah ini dengan istilah Tafsir Maqashidi, yang kemudian istilah tersebut dijadikan nama kitab beliau yaitu at-Tafsir al-Maqashidi: al-Qadhaya al-Mu’ashirah fi Dhau’i al-Qur’an wa as-Sunnah an-Nabawiyyah.


Kitab at-Tafsir al-Maqashidi merupakan buku pegangan kajian tafsir tematik kontemporer, yang menggunakan maqashid asy-syari’ah sebagai filsafat tafsir (as philosophy), sebagai metodologi tafsir (as methodology), dan sebagai produk tafsir (as a product). Kitab ini muncul sebagai jawaban dan solusi atas munculnya beragam problem yang lahir dari dua arus besar pemikiran Islam, baik dari golongan tekstualis-skriptualis yang sangat menuhankan teks (ya’budun an-nushush) dan mengabaikan konteks, maupun dari golongan liberalis-substansialis yang seolah-olah melakukan desakralisasi terhadap teks (yu’aththilun an-nushush) dan sangat menuhankan akal. Maka jalan moderasi atau wasathi lah yang dipilih, di mana teks sebagai wahyu Ilahi tetap dihormati, namun dengan tidak terjebak dalam belenggu harfiyyah teks. Di sisi yang lain, substansi daripada teks yang terkandung dalam maqashid asy-syari’ah selalu terus digali dan dikaji, sebagai upaya kontekstualisasi agar teks selalu relevan dalam setiap ruang dan waktu, shalihun likulli zaman wa makan.


Secara metodologis, Kitab at-Tafsir al-Maqashidi mengkaji ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabawiyyah dengan menggunakan pendekatan maqashid asy-syari’ah secara tematik, sesuai dengan persoalan-persoalan kontemporer yang sering terjadi. Adapun tema-tema yang dikaji dalam kitab ini, antara lain tentang: moderasi Islam dalam hal akidah, ibadah dan mu’amalah (wasathiyyat al-islam fi al-‘aqidah wa al-‘ibadah wa al-mu’amalah), pentingnya amar makruf nahi mungkar dengan tanpa kekerasan (ahammiyyat al-amr bi al-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-munkar bidun al-‘unf), persoalan kepemimpinan perempuan (qadhiyyat imamah al-mar’ah), bermuamalah dengan orang non muslim dan bersikap toleran terhadap mereka (al-mu’amalah ma’a ghair al-muslimin wa at-tasamuh ma’ahum), peduli terhadap lingkungan dan upaya merawat dari kerusakan (al-mu’amalah ma’a al-bi’ah wa ri’ayatiha ‘an al-fasad), pakaian perempuan: khimar, jilbab, niqab (libas al-mar’ah: al-khimar wa al-jilbab wa an-niqab), fenomena hoaks (dhahirat asy-syai’at wa intisyar al-akhbar al-kadzibah), dan persoalan-persoalan kekinian lain yang sering diperdebatkan.


Kitab at-Tafsir al-Maqashidi ini meskipun dengan ketebalan hanya 114 halaman, namun padat isi dan substansi. Utamanya, dalam kajian tafsir kontemporer dengan menggunakan pendekatan maqashid asy-syari’ah . Kitab ini patut dijadikan pegangan kajian tafsir kontemporer dan sesuai dengan perkembangan Islam di Indonesia yang moderat atau wasathi,yang mampu menghadirkan rahmat dan kasih sayang bagi alam semesta,rahmatan lil alamin.

 

Peresensi: Sahal Japara

Editor: Abdullah Alawi

 

Penulis adalah mahasiswa program doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta konsentrasi Ad-Dirasat Islamiyyah wa al-Arabiyyah