Ramadhan

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil

Sen, 11 Maret 2024 | 20:00 WIB

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil

Ilustrasi ibu hamil. (Foto: NU Online/Freepik)

Hukum puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi seluruh umat Muslim. Kewajiban ini berdasarkan pada firman Allah swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:

 

فمن شهد منكم الشهر فليصمه

 

Artinya: “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”

 

Hanya saja, bagi muslim tertentu kewajiban ini bisa menjadi gugur jika puasanya bisa menyebabkan kemudaratan atau kesukaran, misalnya bagi ibu hamil. Dengan demikian, hukum puasa bagi ibu hamil menjadi tidak wajib, dengan catatan jika puasanya itu menimbulkan mudarat atau bahaya. Berikut ini adalah rincian hukum puasa bagi ibu hamil.

 

Asal Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil: Wajib

Hukum puasa bagi ibu hamil pada dasarnya adalah wajib. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan bagi ibu hamil diberlakukan selama tidak menimbulkan bahaya untuk dirinya sendiri dan janinnya. 

 

Sebaliknya, ibu hamil boleh meninggalkan puasa jika itu dapat membahayakan dirinya atau janinnya.

 

Namun demikian, kebolehan tidak berpuasa bagi ibu hamil tetap mendatangkan kewajiban mengganti puasa (qadha) sejumlah hari yang ia tinggalkan.

 

Ketentuan Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil

Seorang ibu hamil yang meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan keadaan diriny maupun bayinya memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa yang telah ia tinggalkan. Tentu saja, hal itu berlaku setelah keadaannya sudah membaik dan kondusif.

 

Di samping kewajiban mengganti puasa, ada juga kewajiban lain yang harus ditanggung oleh ibu hamil, yaitu membayar fidyah. Fidyah adalah harta yang dibayarkan sebagai bentuk ganti dari ibadah yang ditinggalkan.

 

Selanjutnya, timbul pertanyaan perihal hukum puasa ibu hamil, kapan ia wajib mengganti puasanya saja? Dan kapan ia wajib menggabungkan keduanya, yaitu mengganti puasa dan membayar fidyah?.

 

Pertanyaan dari permasalahan ini sudah dijawab oleh ulama-ulama terdahulu, mereka merinci hukumnya sebagai berikut:

 

1. Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah

Pertama, apabila ibu hamil tidak berpuasa dikarenakan rasa takut terhadap janinnya, seperti keguguran, maka diwajibkan atas ibu tadi dua perkara, yakni mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah.

 

2. Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa Saja

Kedua, jika ibu hamil khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau ia khawatir atas kondisi fisiknya dan juga janin dalam kandungannya, maka yang diwajibkan hanya satu perkara saja, yaitu mengganti (mengqadha) puasa.


Berikut paparan Syekh khatib As-Syirbini dalam karyanya Mugnil Muhtaj:

 

وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِهِمَا وَجَبَ الْقَضَاءُ بِلا فِدْيَةٍ أَوْ عَلَى الْوَلَدِ لَزِمَتْهُمَا الفدية في الأظهر

 

Adapun ibu hamil dan dan ibu menyusui yang tidak berpuasa, jika (alasannya karena) khawatir pada kesehatan mereka saja atau kesehatan mereka dan anaknya, maka kewajibannya mangganti (qadha) puasa tanpa membayar fidyah. Jika khawatir hanya pada anaknya, maka kewajibannya adalah qadha puasa disertai fidyah” (Khatib As-Syirbini, Mugnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M] jilid 1, halaman 644).

 

Demikian penjelasan mengenai hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui. Semoga semua amal ibadah di bulan Ramadhan ini bisa diterima oleh Allah swt. Wallahu a’lam

 

Muhamad Sunandar, Alumni Universitas Al-Ahgaff.