Risalah Redaksi

Reforma Agraria untuk Keadilan Pemilikan Tanah

Sab, 14 Oktober 2017 | 12:30 WIB

Reforma Agraria untuk Keadilan Pemilikan Tanah

Ilustrasi (© shutterstock)

Di antara ketimpangan yang sangat mencolok di Indonesia adalah soal kepemilikan tanah. Ketimpangan ini bahkan melebihi rasio gini distribusi kekayaan secara umum. Segelintir konglomerat menguasai jutaan hektare tanah yang digunakan untuk pengusahaan hasil hutan dan kayu, hutan tanaman industri, dan perkebunan atau sebagai daerah pertambangan. Di sisi lainnya, jutaan petani tidak memiliki lahan. Mereka terpaksa menjadi buruh tani atau merantau ke kota guna mencari nafkah. Dari tahun ke tahun, jumlah petani gurem bahkan terus bertambah.

Di perkotaan, tempat di mana harga tanah sudah sangat mahal, para pengembang raksasa telah menguasai bank tanah dengan luasan ribuan hektare pada lokasi-lokasi strategis. Rakyat biasa dengan penghasilan pas-pasan, harus membayar cicilan rumah yang mencekik dengan durasi waktu sampai 20 tahun. Sebagian terpaksa membeli rumah di pinggiran kota yang memerlukan akses sampai dengan dua jam perjalanan menuju tempat kerja. Akibatnya produktivitas kerjanya menurun karena sebagian waktunya dihabiskan di jalanan. Banyak pula yang dari tahun ke tahun terpaksa harus mengontrak dan kehilangan harapan memiliki rumah karena harganya dari waktu ke waktu terus melangit. 
 
Persoalan tanah ini dari tahun ke tahun terus membesar dan menjadi bom waktu yang akan menimbulkan persoalan sosial di masyarakat jika tidak segera diatasi. Berbagai konflik agraria yang muncul di publik telah menimbulkan korban jiwa. Konflik ini selalu berlarut-larut dengan ongkos besar yang tidak terjangkau oleh rakyat biasa. Akhirnya mereka mengandalkan tenaga dan solidaritas sesama atau pihak bermodal kuat dalam mengatasi konflik tersebut.

Wacana reforma agraria untuk mengatasi sejumlah persoalan terkait pertanahan kini menjadi salah satu program Presiden Joko Widodo. Presiden-presiden sebelumnya juga sudah mewacanakan hal yang sama, tetapi sampai kekuasaan mereka berakhir, belum terlaksana. Jangan sampai, apa yang disampaikan Jokowi juga tidak terlaksana dengan baik mengingat umur kekuasaannya yang tak akan lama lagi, kecuali dia terpilih untuk periode yang kedua. Ada kepentingan pemilik modal yang kini menguasai jutaan hektare tanah agar aset mereka tetap aman. 

Persoalan ketimpangan pemilikan tanah ini merupakan salah satu materi yang akan dibahas di musyawarah nasional (munas) dan konferensi besar (konbes) NU di Lombok akhir November 2017 ini. Jutaan warga NU merupakan sebagian dari kelompok yang menjadi korban atas ketidakadilan pemilikan tanah ini. Akibatnya, mereka terjebak dalam situasi kemiskinan, yang diwariskan dari generasi ke generasi. Bagi petani, tanah merupakan modal dalam berusaha. Bagi masyarakat Jawa, ada istilah sadumuk bathuk, sanyari bumi ditohi pati, yang artinya biarpun sedikit kehormatan dan tanah harus dibela mati-matian.

Langkah redistribusi lahan yang digagas oleh pemerintah adalah melalui reforma agraria dengan total sembilan juta hektare lahan yang akan dibagikan kepada rakyat miskin. Tanah ini berasal dari 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, 3,9 juta hektare tanah legalisasi aset masyarakat, 0,4 juta hektare tanah terlantar, dan 4,1 juta hektare tanah pelepasan kawasan hutan. 

Upaya redistribusi lahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai menimbulkan moral hazard, yakni ketika orang-orang yang tidak berhak mendapatkan lahan turut mendapat bagian, lalu dijual kembali sedangkan orang yang seharusnya mendapat bagian lahan malah tidak mendapat apa-apa karena tidak memiliki akses terhadap kekuasaan. Berbagai pola distribusi yang tidak tepat sasaran telah berulangkali terjadi sehingga harus menjadi pelajaran.

Selanjutnya, sekadar membagikan lahan lalu menyerahkan sepenuhnya kepada para petani untuk menggarapnya juga bisa menimbulkan kagagalan. Semasa program transmigrasi pada era Orde Baru, para penduduk sekadar dipindah dari daerah-daerah yang padat ke lokasi baru yang tidak ada apa-apanya. Infrastruktur yang tidak memadai, jenis tanah dan hama yang tidak dikenal, dan berbagai kesulitan lain yang semuanya harus diatasi sendiri. Tidak ada dukungan pemasaran atau bantuan lain yang menunjang keberhasilan program tersebut. Akibatnya, banyak transmigran yang kemudian pulang kembali ke daerah asalnya dengan membawa kekecewaan dan tetap dalam kondisi kemiskinan.

Bantuan pemasaran atau penyuluhan pertanian kini semakin mudah dengan perkembangan teknologi sehingga meningkatkan probabilitas keberhasilan pengelolaan lahan yang sebelumnya masih hutan atau diterlantarkan yang kemudian dimasukkan dalam program reforma agraria ini. 

Dengan sedemikian banyak orang yang berkepentingan terhadap tanah ini, semua pihak harus terus mendorong agar reforma agraria berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Jangan sampai, upaya yang baik ini malah menjadi persoalan baru karena kesalahan dalam pengelolaan. Warga NU akan menjadi salah satu pihak yang mendapat manfaat terciptanya keadilan ini jika program ini berjalan dengan baik. (Ahmad Mukafi Niam)