Risalah Redaksi

Sampah Plastik, Kelestarian Lingkungan, dan Peran Ormas Islam

Ahad, 24 Februari 2019 | 13:30 WIB

Sampah Plastik, Kelestarian Lingkungan, dan Peran Ormas Islam

Ilustrasi (pri.org)

Plastik merupakan produk teknologi modern. Sebuah bahan yang dapat digunakan untuk banyak fungsi dan dapat diproduksi dengan harga murah. Sayangnya penggunaan yang masif menimbulkan masalah bagi lingkungan karena prosesnya yang panjang untuk bisa diurai secara alamiah. Akibatnya, hal ini menjadi problem bagi kelestarian lingkungan. Sudah banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh plastik, termasuk plastik-plastik yang kemudian termakan oleh ikan paus sehingga menyebabkan kematian.

Mengingat ancaman jangka panjang yang timbul dari penggunaan plastik secara berlebihan inilah, Nahdlatul Ulama dalam musyawarah nasional dan konferensi besar (Munas dan Konbes) yang akan berlangsung di Banjar, Jawa Barat, pada 27 Februari-1 Maret salah satunya mengangkat masalah sampah plastik.

Berbagai upaya telah dilakukan banyak pihak untuk mengurangi sampah plastik. Pemerintah menetapkan aturan kantong plastik berbayar jika membeli di toko eceran modern dengan harapan agar konsumen membawa kantong dari rumah. Dengan demikian, diharapkan mengurangi penggunaan kantong plastik yang seringkali hanya dipakai sekali dan kemudian dibuang. Toh, aturan tersebut tidak berjalan dengan baik. Toko eceran yang sebelumnya mengenakan biaya 200 rupiah per kantong, kemudian menggratiskan kembali. 

Aktivis pecinta lingkungan pun tak henti-hentinya mengingatkan bahaya penggunaan plastik secara berlebihan. Toh, hingga kini, suara mereka masuk ke telinga kanan dan keluar telinga kiri. Tak banyak menghasilkan dampak. Kesadaran terhadap bahaya sampah plastik masih lemah.

Tak mudah mensosialisasikan soal pentingnya menjaga lingkungan kepada masyarakat. Apalagi ketika dihadapkan dengan produk murah dan mudah diakses sementara di sisi lain, produk-produk yang dianggap ramah lingkungan memiliki ongkos yang lebih mahal sehingga tidak kompetitif ketika harus bersaing. 

Banyak isu lingkungan harus berhadapan dengan kekuatan besar seperti industri tertentu yang menimbulkan kerusakan lingkungan tetapi memberikan kontribusi besar keuntungan ekonomi. Bahkan negara-negara tertentu menolak menurunkan emisi karbonnya karena hal ini akan menimbulkan dampak peningkatan ongkos produksi yang ujung-ujungnya membuat produk yang dihasilkan menjadi lebih mahal dan tidak bisa bersaing dengan produk murah dari negara tertentu yang abai soal lingkungan. 

Persoalan lingkungan memiliki dampak jangka panjang yang dirasakan oleh semua pihak yang menghuni bumi ini. Bukan hanya mereka yang abai terhadap persoalan lingkungan. Udara bebas bergerak ke mana saja, polusi yang terjadi di satu tempat menyebar ke tempat lainnya dengan gampang. Cuaca ekstrem berupa kekeringan yang kemudian menyebabkan kebakaran atau hujan yang turun secara terus-menerus dan kemudian menyebabkan banjir merupakan efek dari masalah lingkungan. 

Kelompok agama memiliki peran penting untuk memberikan kesadaran kepada para pemeluknya tentang pentingnya menjaga lingkungan. Nahdlatul Ulama telah memiliki badan yang membidani masalah lingkungan, yaitu Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU). Selain memberi bantuan saat terjadi bencana,lembaga tersebut juga menumbuhkan kesadaran untuk menjaga lingkungan. Salah satunya adalah  memiliki Bank Sampah Nusantara (BSN) yang mencoba mendaur ulang beragam sampah.

Tantangan mendakwahkan cinta lingkungan juga tak mudah. Banyak orang, masih menganggap urusan agama masih sebatas urusan-urusan ibadah ubudiyah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait masalah agama masih berkutat pada isu-isu tersebut. Orang dianggap saleh atau salehah kalau rajn shalat berjamaah di masjid, puasa Senin-Kamis, atau menggunakan atribut-atribut yang bernuansa agamis. Upaya melestarikan lingkungan, belum dianggap bagian dari perintah agama.

Karena itu, persoalan yang lebih mendasar yang harus disampaikan kepada masyarakat adalah menumbuhkan kesadaran kepada mereka bahwa urusan agama tidak sekedar masalah ibadah ubudiyah. Bahwa mencintai lingkungan, mencintai kebersihan, mengantri dengan baik, dan banyak hal lain sesungguhnya juga ajaran agama yang harus dilaksanakan.   
  
Dalam banyak hal, Nahdlatul Ulama telah masuk kepada isu-isu besar tersebut dalam beberapa pertemuan tingkat nasional berupa muktamar dan munas-konbes. Hukum halal-haram terhadap sebuah persoalan yang sering ditanyakan oleh jamaah dalam pengajian online dan kemudian dijawab langsung oleh penceramahnya hanya sebagian kecil persoalan yang dibahas dalam munas dan konbes yang terakomodasi dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah. Ada masalah lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang membahas masalah perundangan, dan Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah yang fokus pada penjelasan konseptual pada isu-isu tematik. 

Dalam tradisi bahtsul masail NU, pembahasan sebuah masalah dilakukan secara komprehensif. Tidak dengan serta merta langsung merujuk kepada sebuah dalil, berupa Qur’an dan Hadits, lalu diputuskan. Pembahasan menghadirkan pakar dalam materi yang dibahas dan mencari rujukan dari kitab-kitab klasik yang memiliki kredibilitas dan didiskusikan dengan berbagai sudut pandang sebelum akhirnya diputuskan. Bahkan ada situasi ketika tidak ada kesimpulan atau mauquf sehingga tidak dihasilkan hukumnya. 

Semakin ke sini, semakin banyak masalah kemasyarakatan yang dibahas dalam forum nasional NU. Sebelumnya dibahas soal hukum tidak membayar pajak karena adanya penyalahgunaan uang pajak, disabilitas, infotainment, presiden wanita, KB, dan lainnya. Apa yang diputuskan oleh NU banyak memberi pengaruh kepada masyarakat. Itulah bentuk sumangsih NU dalam membangun negeri. (Achmad Mukafi Niam)