Subdomain

Kabupaten/Kota Pangan Aman

Rab, 25 Agustus 2021 | 00:00 WIB

Kabupaten/Kota Pangan Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginisiasi program dan kegiatan keamanan pangan berbasis masyarakat sejak tahun 2014, yaitu program Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, serta Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman. (Foto: BPOM)

Hari Keamanan Pangan Sedunia diperingati setiap tanggal 7 Juni. Tahun 2021 peringatan Hari Pangan membawa tema Safe Food Now for a Healthy Tomorrow atau Pangan Aman Hari Ini untuk Sehat Sepanjang Masa. Dengan tema tersebutsudah seyogianya keamanan pangan menjadi salah satu prioritas dalam berbagai aktivitas produksi, peredaran, dan konsumsi makanan yang aman yang nantinya akan memiliki manfaat langsung dan berkelanjutan bagi umat manusia termasuk keterkaitannya dengan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang untuk setiap individu secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

 

Untuk mengimplementasikan amanat tersebut, diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha, serta pemberdayaan masyarakat karena keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginisiasi program dan kegiatan keamanan pangan berbasis masyarakat sejak tahun 2014, yaitu program Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, serta Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman. Ketiga program tersebut melibatkan peran serta masyarakat secara aktif dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam mewujudkan keamanan pangan.

 

Saat ini, sedang dilakukan juga revitalisasi program Prioritas Nasional tersebut yaitu dengan melaksanakan program secara terpadu yang dimulai dari satuan wilayah terkecil (desa). Melalui revitalisasi diharapkan dapat membentuk 'Budaya Pangan Aman' di desa tersebut.

 

Semakin banyak 'Desa, Pasar dan Sekolah Pangan Aman' akan mendukung tercapainya pembentukan 'Kabupaten/Kota Pangan Aman'. Strategi untuk mencapai hal tersebut adalah pelaksanaan intervensi keamanan pangan secara terpadu pada sisi supply dengan melakukan pengawasan disepanjang rantai pangan dari mulai hulu sampai hilir. Selain itu juga melakukan pendampingan keamanan pangan kepada pelaku usaha khususnya UMK baik produsen maupun ritel dan sisi demand berupa pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan komunitas.


Peran serta pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Pangan Aman. Pemerintah daerah menjadi kunci utama suksesnya program keterpaduan ini dalam rangka upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

 

Penulis: Eva Yuliana Fitri, S.Si, M.Epid
Editor: Kendi Setiawan