Warta MA’ARIF NU SOSIALISASIKAN UU NO 14 TAHUN 2005

Bahas Nasib Guru dan Dosen NU

Sen, 18 Desember 2006 | 11:01 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) merasa turut bertanggung jawab untuk menyosialisasikan Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Karenanya, lembaga di bawah naungan NU yang membidangi pendidikan itu menggelar seminar dan lokakarya UU yang berisi tentang upaya peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik itu.

Seminar dan lokakarya bertajuk “Implementasi UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bagi Pengembangan Organisasi Profesi Pendidik di Lingkungan NU” itu diselenggarakan di Gedung LPMP, Tanjung Barat, Jakarta. Sebanyak 100 peserta yang merupakan perwakilan pengurus LP Ma’arif NU se-Indonesia turut dalam kegiatan hasil kerja sama antara LP Ma’arif NU dengan Departemen Agama RI itu.

<>

Wakil Ketua Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Dr HM Thoyib IM, usai pembukaan acara kepada wartawan mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menyosialisasikan UU tersebut kepada para funsionaris LP Ma’arif di semua tingkatan di seluruh Indonesia. “Sehingga kami tidak salah tafsir, tidak salah orientasi. Ini yang terutama kita usahakan dari acara ini. Jadi, ini sarana LP Maarif NU di dalam memahami UU itu,” terangnya.

Menurut Thoyib, demikian panggilan akrabnya, sosilisasi penerapan UU tersebut di lingkungan NU dirasa sangat penting. Karena, katanya, warga NU juga terdiri dari latar belakang profesi yang disebut ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ itu. “Sehingga kita ini bisa mengikuti perkembangan, sesuai kebijakan pemerintah dalam rangka penataan pendidikan yang mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan Sisdiknas itu sendiri,” ujarnya.

Dalam UU tersebut, kata Thoyib—demikian panggilan akrabnya—disebutkan berbagai ketentuan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga pendidikan, termasuk juga klausul bahwa guru maupun dosen harus menjadi anggota dalam suatu asosiasi tenaga pendidik.

Dalam lokakarya itu pulalah, kata Thoyib, akan dibahas pula keberadaan organisasi profesi yang menghimpun para guru dan dosen NU sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut. Keberadaan Persatuan Guru NU (Pergunu) yang diharapkan akan memenuhi tuntutan tersebut juga akan dibahas dalam acara yang berlangsung hingga Selasa (19/12) besok itu.

Dalam muktamar NU ke-31 di Asrama Haji Donohudan Solo, status Pergunu masih diambangkan dan diserahkan ke PBNU untuk solusi terbaiknya. Selanjutnya, PBNU meminta LP Maarif NU untuk mengajukan beberapa solusi. Sampai saat ini belum ditemukan solusi terbaiknya.

Pergunu merupakan badan otonom yang memiliki anggota para guru LP Maarif NU, namun akibat kebijakan monoloyalitas orde baru, ia dinon-aktifkan dan semuanya harus masuk Korp Pegawai Negeri. Sekitar 2 tahun sebelum Muktamar NU ke-31, para mantan pengurus Pergunu mulai mengkonsolidasikan diri kembali.

Keberadaan Pergunu sekarang ini dirasa semakin penting dengan adanya UU yang mewajibkan guru untuk mengikuti asosiasi yang bisa menampung dan mengembangkan aspirasi mereka. (rif)