Jakarta, NU.Online
Sekitar 1.661 orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR dari 8.871 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diserahkan 24 partai politik peserta Pemilihan Umum 2004 kepada Komisi Pemilihan Umum. Sebagian dari caleg tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas, seeprti berkas kesehatan, daftar kekayaan, ketreraangan pengadilan, serta surat pernyataan kesediaan yan belum ditandatangani pimpinan partai politik.
Demikian dikemukakan Ketua Kelompok Kerja Penelitian Calon Anggota DPR Komisi Pemilihan Umum Anas Urbaningrum didampingi Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dalam konferensi pers usai penyerahan hasil penelitian caleg kepada para sekretaris jenderal 24 parpol di Kantor KPU, Selasa (6/1) malam.
<>Penyerahan hasil penelitian itu diberikan dalam bentuk amplop tertutup. Isinya persyaratan apa saja yang lengkap dan apa saja yang belum lengkap.
Kepada wartawan, Anas mengemukakan, Pokja belum selesai merekapitulasi semua partai sehingga profil kesuksesan pencalonan dalam tahapan penelitian antara 30 Desember 2003 - 5 Januari 2004 belum tergambar secara utuh. Yang dimaksud adalah jumlah calon, jumlah laki-laki/perempuan (kuota perempuan), berapa yang penuhi syarat dan belum penuhi syarat, serta gambaran masing-masing partai untuk tiap daerah pemilihan, serta berapa daerah pemilihan yang kuota perempuannya terpenuhi.
Anas merinci calon anggota DPR yang telah memenuhi syarat per partai politik. Namun belum semua partai direkap. Yang belum terekap adalah Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Merdeka.
Partai Golkar tercatat sebagai partai yang terbanyak mengajukan caleg yang memenuhi syarat, yaitu 470 orang. Sebaliknya dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bintang Reformasi, belum ada satu pun calegnya yang memenuhi syarat.
Terhadap PKB dan PBR , kata Anas, ada yang karena masalah kelengkapan persyaratan calon, ada yang kekurangan kelengkapan dari partai politik yang bersangkutan. "Lengkapnya nanti tunggu rekap," katanya.
Dari pemeriksaan berkas kesehatan yang telah menyerahkan semua calon sehat dan waras, tidak ada yang sakit jiwa. "Ada beberapa calon yang pasti gugur karena faktor usia, yang belum capai 21 tahun terhitung pada saat pengajuan calon. Ada yang masih 20 tahun, ada yang 19 tahun. Tetapi persentasenya kecil sekali. Persisnya tunggu rekap," katanya.
Kesempatan 14 hari
Dalam pertemuan dengan para sekjen, Anas mengemukakan bahwa setelah penyerahan hasil penelitian kepada sekjen parpol itu, waktu untuk perbaikan persyaratan diberikan kesempatan selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak penyerahan.
"Tepatnya mulai 6 Januari sampai 19 Januari pukul 16.00. Bukan lagi pukul 24.00. KPU juga harus diberi kesempatan cukup untuk memeriksa atau meneliti kembali berkas perbaikan dari parpol maupun para calon," kata Anas.
Di depan para sekjen parpol, Anas mengingatkan beberapa ketentuan dalam perbaikan persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu. Pertama, di masa perbaikan tidak dibenarkan mengajukan calon baru, kecuali menambah calon perempuan di daerah pemilihan yang belum maksimal (120 persen di suatu daerah pemilihan).
Kedua, tidak dibenarkan mengganti calon kecuali terhadap calon yang tidak memenuhi syarat. Yang bisa diganti oleh partai adalah calon yang tidak memenuhi syarat dari hasil penelitian KPU sekarang ini. Dengan catatan, calon yang menggantikan adalah calon baru. Calon baru menempati nomor urut dari calon yang digantikan.
"Jadi tidak dibenarkan terjadinya pergeseran nomor urut calon. Jadi geser-menggeser atau lompat-melompat nomor urut tidak dibenarkan dalam masa perbaikan,"ujar Anas.
Ketiga, tidak dibenarkan memindahkan calon dari suatu daerah pemilihan ke daerah pemilihan lain. Keempat, tidak dibenarkan untuk mengajukan calon di daerah pemilihan yang pada masa pengajuan calon belum diajukan calon. "Urgensinya, pertama untuk memperlancar proses pencalonan ini. Kedua, kami berpikir tentang dinamina internal partai. Kalau bongkar-membongkar, setengah tahun mungkin tidak selesai. Mohon maaf. Atau semakin lama semakin ruwet, bagi yang ruwet. Bagi yang tidak ruwet, tidak," papar Anas.
Ia mengemukakan, dari gambaran umum ada dua hal yang harus diperbaiki. Pertama adalah syarat pengajuan calon oleh partai politik. Ada misalnya yang belum ditandatangani ketua umum atau sekjen. Kalau tidak ada tanda tangan dari ketua umum atau kurang dianggap tidak memenuhi syarat.
Dari pihak calon, yaitu berkas syarat calon. Dari calon yang diajukan, ada yang memang sudah memenuhi semua syarat, sehingga tidak perlu perbaikan. Namun ada juga yang jumlahnya cukup besar yang belum memenuhi syarat calon. Ada yang kurangnya item-ite
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
5
Khutbah Jumat: Jagalah Alam, Jangan Malah Merusaknya
6
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
Terkini
Lihat Semua