Izin Haji untuk TKI dan Pelajar Indonesia di Saudi Dipersulit
NU Online · Ahad, 19 Oktober 2008 | 20:28 WIB
Para tenaga kerja Indonesia atau pelajar yang tinggal di Arab Saudi akan sulit menunaikan ibadah haji. Tahun ini telah diperketat aturan mengenai tasrih atau izin ber haji.
Gubernur Mekah yang merangkap Ketua Panitia Haji Pusat Kerajaan Arab Saudi Pengeran Khalid Al-Faisal menyatakan, para para pekerja atau ekpatriat yang tidak mempunyai tasrih akan dideportasi.<>
Menurut Khalid, seperti dikutip harian Arab News edisi Sabtu (18/10), aparat keamanan akan selalu menyebar dan memeriksa di sekitar Mekah dan wilayah sekitarnya jemaah haji yang diduga ilegal.
“Akan ada sanksi tertentu untuk pelanggaran dan yang terberat adalah deportasi," katanya.
Khalid meminta para sponsor tenaga kerja dan penyelenggara haji lokal yang menjadi penyelenggara haji tenaga kerja di Saudi agar memperhatikan dan mematuhi aturan yang diberlakukan Arab Saudi. Sebab, keduanya bisa kena sanksi juga.
Arab Saudi memperberlakukan aturan untuk warga negara Saudi atau tenaga kerja asing dengan waktu lima tahun selang untuk bisa berhaji lagi. Warga yang akan melaksanakan haji harus memiliki tasrih. Tanpa tasrih tak bisa masuk Mekah dan wilayah haji lainnya. (dpg/nur)
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
3
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
4
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
5
Khutbah Jumat: Jagalah Alam, Jangan Malah Merusaknya
6
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
Terkini
Lihat Semua